21 Apr 2020

Percepatan Refocusing, Pemprov Sulbar Capai 95 Persen Perampungan

 

Kominfo Sulbar-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, beberapa waktu lalu telah mengintruksikan kepada pemerintah daerah untuk mempercepat pelaksanaan refocusing dan realokasi anggaran untuk penangnan Covid-19. Atas dasar tersebut Pemprov Sulbar telah meluncur cepat melakukan refocusing anggaran pada basis OPD dengan capaian sebanyak 95 persen.

“Atas perintah percepatan refocusing, alhamdulillah Sulbar lumayan  meluncur dengan cepat. Sampai siang ini, telah mencapai 95 persen perampungan berbasing OPD,” kata Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, pada rapat koordinasi melalui Video Conference (VC), bersama sejumlah pejabat Kemendagri RI, yang berlangsung di ruang Oval lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, Senin 20 April 2020.

Disampaikan, beberapa waktu lalu  Mendagri RI menilai Sulbar sebagai salah satu provinsi dari lima provinsi terendah terkait refocusing dan realokasi anggaran penanganan Covid-19, namun menurutya jika melihat apa yang dirancang saat ini, Sulbar akan keluar dari posisi tersebut.  "Penilaian dari Mendagri RI cukup membuat sesak nafas. Tetapi kalau kita lihat apa yang diarancang saat ini, Insya Allah kita tidak akan rendah lagi,”pungkas Idris

Idris menjelaskan, sebetulnya alokasi yang disampaikan ditahap awal, merupakan alokasi yang diminta dengan waktu satu minggu saat itu dan Pemda Sulbar belum menghitung waktu keseluruhan total kebutuhan. Itulah yang membuat Sulbar mendapat penilaian tereendah dari Mendagri RI.

Selain itu, Pemprov  Sulbar yang memiliki APBD yang sangat kecil bagi suatu pemerintah provinsi, dinilai tidak care terhadap daerah yang baru berkembang, sebab disetarakan dengan provinsi-provinsi raksasa yang sudah lama maju terlebih dahulu, sehingga dapat menjadi komsumsi publik bahwa seakan-akan provinsi ke-33 ini tidak peduli dengan penanganan Covid-19.  

Olehnya itu, menurut Idris, seharusnya dalam penyusunan profile kebutuhan daerah dan perimbangan APBD, akan sangat efektif jika provinsi-provinsi yang memiliki APBD rendah dipersaingkan.

Terkait keputusan bersama antara Kemendagri dan Kemenkeu RI tentang Belanja Tidak Langsung, Idris mengatakan, dalam hal tersebut apabila harus disetarakan antara PTT dengan belanja pegawai lainnya, maka akan menjadi permasalahan sosial yang baru.

"Hal ini menjadi permasalahan sosial yang baru, sebab dengan anggaran daerah yang rendah cukup memberatkan pemerintah daerah yang harus fokus pada penaganan dan pencegahan Covid-19, serta biaya kebutuhan daerah yang lebih mendesak secara bersamaan. 

Sehubungan hal tersebut, menurut Idris dibutuhkan perimbangan toleransi khusus dalam refocusing kedudukan belanja pegawai tahun ini.

Melalui VC, Idris juga meminta arahan terkait  panduan khusus pembentukan gugus tugas yang dilakukan  pemerintah provinsi dan kabupaten, sebab terdapat salah satu bidang yang harus bekerja sama dengan gugus tugas di bidang  akuntabilitas, seperti Kejaksaan, BPK, BT dan APIP, serta pemerhati lain dibidang tersebut.

"Kami telah mencari-cari format yang bisa dijadikan rujukan untuk proses kerjanya kedepan.  Mohon Pak Irjen bisa memberikan penjelasan, sehingga kita tidak menabrak atau tumpang tindih tugas, begitu juga misalnya ada Surat Edaran (SE), dari Kejaksaan Agung yang dianggap  dapat memperlambat proses refocusing,’’tutur Idris

Menanggapi hal tersebut, Inspektur Jenderal Kemendagri RI, Tumpak Haposan Simanjuntak, menjelaskan, untuk organisasi gugus tugas di daerah khususnya untuk akuntabilitas,  Mendagri RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 700 tahun 2020 pada 6 April lalu, begitu juga tentang pelaksanaan SE terkait pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di lingkup pemerintah daerah.

Untuk itu, Tumpak Haposan, berharap, stakeholder terkait  dapat lebih memahami lagi SE Mendagri RI tersebut, dan segera melapor kepada Sekda masing-masing.

 Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Mochamad Ardian Noervianto, menaggapi pernyataan Sekprov Sulbar agar mendapat perimbangan toleransi khusus terhadap belanja tidak langsung bagi PTT yang disamakan dengan pegawai lainnya.

Ardian mengatakan, jika berdasarkan SKB pada Diktum kedua yang berbunyi, mengendalikan atau mengurangi honorarium kegiatan, maka prinsip utama dalam hal itu adalah mengendalikan atau mengurangi dan tidak menghapus.

"Dalam hal ini perlu menjadi perhatian dan belanja pegawai tidak ada rasionalisasi,"tandasnya. jg(farid)

 

Read 906 times
(0 votes)