06 Jun 2018

Predikat WTP Kembali Di Raih Pemprov Sulbar

Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar didampingi Ketua DPRD Sulbar, Amalia Fitri Aras menerima rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan BPK RI di ruang paripurna DPRD Sulbar, Selasa, 5 Juni 2018.Hadir mendampingi Wagub Sulbar, Enny Anggraeni Anwar, unsur pimpinan anggota DPRD , unsur forkopimda, pimpinan OPD Sulbar dan undangan lain. Pada kesempatan tersebut pada sambutan BPK RI Saiful Anwar Nasution  menyampaikan bahwa  pemerintah Provinsi Sulbar meraih  kembali meraih Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) dari Badan pemeriksa Keuangan (BPK RI) atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2017. Keberhasilan tersebut tentynya dapat dipertahankan mengingat predikat WTP ini sudah yang ke empat kalinya berturut-turut sejak tahun 2015. Lanjuta Saiful bahwa apa yang diperoleh ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah akan menjadi kebanggaan bersama yang dapat dipertahankan.   

 

“Atas nama pimpinan BPK RI kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Sulbar dan Gubernur beserta jajarannya atas kerjasamanya selalu berkomitmen untuk mengelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” ucap Saiful.Saiful juga menjelaskan, pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk membuka adanya penyimpangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan, namun jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, maka hal ini harus diungkapkan dalam LHP.“Opini yang diberikan merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan bukan sebagai jaminan tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari”Saiful menambahkan, walupun telah meraih predikat WTP, BPK masih menemukan beberapa permasalahan, namun itu tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.

 

Beberapa permasalahan tersebut diataranya, pertama temuan pemerikasaan atas sistem pengendalian intern seperti pencatatan buku mutasi gudang farmasi dan kartu persediaan pada 28 unit pelayanan RSUD tidak tertib, kesalahan penganggaran belanja pada tiga OPD senilai Rp2.647.015.000 miliar, aset renovasi per 31 desember 2017 senilai Rp.26. 456. 396. 155 miliar tidak diyakini keberadaannya, pengajuan klaim pelayanan kesehatan pada program Jaminan Kesehatan Nasuional (JKN) tidak tertib.Kedua, temuan pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain pembayaran dan pertanggungajawaban belanja jasa medik program jaminan kesehatan pada RSUD Sulbar tidak sesuai aturan, besaran tunjangan perumahan anggota DPRD dalam pergub nomor 38 tahun 2017 tidak sepenuhnya memperhatikan kewajaran harga, pembayaran tunjangan transportasi anggota DPRD T.A 2017 melebihi ketentuan standar biaya masukan T.A 2017 senilai Rp.232.880.000 miliyar rupiah, pemberian uang representasi kepada tenaga ahli tidak sesuai ketentuan senilai Rp. 160.250.000 juta rupiah dan pendistribusian pengadaan benih jagung untuk cadangan benih daerah belum dipertanggungjawabkan senilai Rp. 397.653.350  juta rupiah.Pada kesempatan itu, Saiful berharap agar LKPD yang telah diaudit tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban, melainkan dapat pula digunakan sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan.Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar mengatakan sangat bersyukur atas keberhasilan Pemprov Sulbar memperoleh predikat WTP dari BPK RI atas LKPD T.A 2017 itu.“Alhamdulillah, hari ini kita dapat menerima LHP BPK RI dengan opini WTP, keberhasilan itu atas kerja keras kita semua tanpa terkecuali, yang telah mendapat dukungan dari masyarakat Sulbar baik langsung maupun tidak langsung, terutama dukungan dan perhatian dari pimpinan dan anggota DPRD Sulbar,” tutur Ali Baal.

Melalui momentum tersebut, Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada tim audit BPK RI yang telah  melaksanakan tugas pemeriksaan selama ini, khususnya terkait pemeriksaan keuangan Pemprov Sulbar T.A 2017, dengan pemeriksaan yang dilakukan secara profesional, integritas tinggi dan independen.

Untuk itu, mantan Bupati Polewali Mandar tersebut menginstruksikan kepada semua jajaran Pemprov Sulbar kiranya dapat menyusun action plan tindak lanjut dan berharap semua rekomendasi telah ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari setelah LHP itu diterima.Ketua DPRD Sulbar Amalia Fitri Aras mengatakan, pelaksanaan audit terhadap LKPD Pemprov Sulbar sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan melayani melalui transparansi, akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.Amalia menuturkan, perwakilan BPK RI Sulbar dalam menjalankan fungsinya bukan  hanya memeriksa LKPD, tetapi juga memeriksa kinerja, tata kelola pemerintah daerah dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.Turut hadir Wakil Gubrnur Sulbar, Enny Anggraeni Anwar, Sekprov Sulbar Ismail Zainuddin, Asisten Bidang Administrasi Djamila, Plt Wakil Ketua DPRD Arman Salimin, Kepala BPKP Sulbar, Arif Hardiyanto, Kepala BPK Sulbar Eydu Oktain Panjaitan, Para Wakil Bupati Se-Sulbar, Pejabat Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas lingkup Sulbar, forkopimda, instansi vertikal serta undangan lainnya

Read 830 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments