30 Apr 2024

Evaluasi Ranperbup Polman tentang Sistem Standar Harga dan Analisis Standar Belanja Tahun 2024, Biro Hukum Akan Sempurnakan Lebih Lanjut

 

MAMUJU—Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar) Nuryani, memimpin Rapat Lanjutan Fasilitasi Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) tentang Sistem Standar Harga dan Analisis Standar Belanja Tahun 2024, Selasa 30 April 2024, bertempat Ruang Rapat Biro Hukum Setda Sulbar.

 

Rapat dihadiri Kabag Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Afrisal, Kabid Badan Milik Daerah (BMD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar Bisyri, PPUPD Ahli Maya Zakaria, Auditor Ahli Madya Inspektorat Sulbar, Analis Hukum Ahli Muda, Analis Hukum Ahli Pertama, serta Pelaksana dan Non ASN pada Bagian Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Sulbar.

 

Dalam rapat tersebut dipaparkan 1 (satu) Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Sistem Standar Harga dan Analisis Standar Belanja Tahun 2024. 

 

“Perlu memperjelas apakah rancangan peraturan bupati ini adalah pokok atau perubahan?,” tanya Bisyri, Kabid BMD BPKPD Sulbar.

 

Bisyri juga menyoroti terkait penyusunan Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

 

“Dalam penyusunan peraturan terkait Standar Harga Satuan, di daerah lain sudah menggunakan pihak ketiga dalam penyusunannya, sebab adanya keterbatasan untuk melakukan perhitungan stadar harga,” ucap Bisyri. 

 

Dasar dari Peraturan Bupati ini adalah Peraturan Pemerintah Nmor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

“Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional tidak mengenal SBU dan HSBK dan Penyusunan Rancangan Bupati ini juga mengacu pada mengacu pada PMK yang mengatur tentang Sandar Biaya Masukan,” Kata Kabag Perundang-Undangan Kab/Kota Biro Hukum Setda Sulbar, Afrisal.

 

PPUPD Ahli Madya, Zakaria menyampaikan, selain Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi menjadi dasar dalam batang tubuh suatu rancangan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-Undangan, juga wajib menjadi dasar dalam penyusunannya.

 

“Di dalam Rancangan Peraturan Bupati tentang Sistem Standar Harga dan Analisis Standar Belanja Tahun 2024 tidak perlu mengatur tentang SBU dan HSBK,’ tutur Zakaria.

Semenrata, Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar , Nuryani menekankan perlu melihat dan membandingkan harga-harga di provinsi lain, agar dapat menjadi acuan dalam menetapkan standar harga” kata Nuryani.

 

Dari rapat tersebut, disimpulkan akan menyempurnakan rancangan itu lebih lanjut dan rapat akan dipending dan dijadwalkan kembali untuk rapat bersama kabupaten terkait.

 

Penulis : Biro Hukum Setda Sulbar

Editor : humassulbar

Read 43 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments