28 Mar 2024

BKD Sulbar Gelar Pelatihan Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Guru secara Digital Via PDS (Peruri Digital Security)

 

Mamuju – Badan Kepegawaian Daerah Sulbar Sulbar melalui Bidang Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian melakukan Pelatihan Singkat Pemanfaatan Aplikasi Sign-IT Peruri untuk penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Fungsional Guru. 

 Bimtek diikuti sekitar 363 orang, melalui zoom meeting, Rabu (27/3/2024).

 Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Mirwan menyampaikan terkait pentingnya membangun integritas dalam pelaksanaan tugas-tugas pokok PPPK Fungsional Guru. 

Disebutkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pasal 52 ayat 3 terkait tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil. Yang artinya, ada kesamaan antara PNS dan PPPK dalam penerapan pemberian sanksi.  

"Jika di tingkat unit kerja telah dilakukan pemberian sanksi secara berjenjang mulai dari tingkat ringan sampai tingkat sedang, maka tentu bisa dilakukan pemberian sanksi lebih berat sampai pada sanksi pemutusan hubungan kerja dengan tdk memperpanjang lagi perjanjian kerja PPPK pada PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin, "kata Mirwan.

Terhadap sanksi, lanjutya, BKD Sulbar akan menerapkan secara tegas berdasarkan ketentuan paraturan yang berlaku.

Ia juga mengimbau kepada PPPK yang akan diperpanjang kontraknya tahun 2024 agar tidak asal-asalan dalam melaksanakan tugas-tugas pokoknya di sekolah.

Analis Sumber Daya Aparatur Ahli Muda, Andi Ridha Rimbawan secara tekhnis melakukan pelatihan penggunaan aplikasi Sign-IT milik Peruri dalam penandatangan secara digital perpanjangan perjanjian kerja PPPK Fungsional Guru Tahap 1.

" Sign -IT milik PDS merupkan aplikasi yang dibuat Oleh PERURI di bawah naungan BUMN, yang selanjutnya ke depan akan dimanfaatkan sebagai sarana penandatangan digital Perjanjian Kerja P3K Provinsi Sulbar," kata Andi Ridha.

Karena itu, lanjutya, penting bagi PPPK memahami aplikasi tersebut agar tidak menjadi kendala ketika mereka melakukan penandatanganan lanjutan Perjanjian Kerja untuk masa yang akan datang.

Diketahui , bahwa Provinsi Sulawesi Barat merupakan daerah Pertama di Indonesia yang menerapkan sistem Digital Sign (Penandatanganan Digital Oleh Kedua Belah Pihak). Saat ini baru 6 Kementerian Lembaga yang akan menjadi Pilot Project oleh Peruri. 

Sulawesi Barat merupakan satu -satunya daerah yang menjadi pilot project tersebut.  

 Sulawesi Barat juga telah menerapkan penandatanganan berbasis digital sejak tahun 2023 yakni menggunakan sistem yang berbeda , namun saat itu masih dikelolah oleh pihak swasta. Kemudian sejak tahun 2023 , belum ada instansi selain Sulawesi Barat yang menerapkan inovasi terkait penandatanganan digital khususnya bagi Perjanjian Kerja Guru.

"Ke depannya kita harapkan dengan ditetapkannya Sulawesi Barat sebagai Pilot Project maka akan memudahkan PPPK Guru untuk menandatangani perpanjangan perjanjian kerja serta lebih efektif dan efisien dalam segala lini," tandasnya.

 

Penulis : BKD 

Editor : humassulbar

Read 155 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments