01 Mar 2024

2024, Pemprov Sulbar Target Pendapatan Daerah Rp. 1,89 Triliun

 

Mamuju--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar pembangunan di wilayah masing-masing dapat dijalankan sesuai dengan rencana dan target yang telah ditetapkan dan tidak tergantung dana transfer pemerintah pusat.

 

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp. 1,89 Triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.

 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Masriadi Nadi Atjo mengatakan, salah satu ukuran kemampuan dan kemandirian daerah adalah dengan melihat besarnya nilai PAD, yang sangat penting untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan juga pembangunan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

"Citra keuangan pemerintah daerah akan tercermin dari besarnya PAD yang diperoleh, dan bagaimana alokasi keuangan pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah, guna menyejahterakan masyarakatnya," kata Masriadi, Jumat 1 Maret 2024.

 

Oleh karena itu, lanjut Masriadi, berbagai langkah inovatif dan terobosan terus dilakukan untuk mendorong peningkatan PAD, khususnya dengan menggali potensi penerimaan retribusi daerah. 

 

"Salah satu kebijakan yang ditempuh pemerintah daerah saat ini adalah dengan memaksimalkan pendapatan yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah," jelas Masriadi.

 

"Dimana kedua komponen ini merupakan komponen yang sangat menjanjikan dan selama ini pendapatan yang berasal dari perolehan hasil pajak daerah dan retribusi daerah merupakan komponen yang memberikan sumbangan yang cukup signifikan dalam struktur pendapatan yang berasal dari PAD," sambungnya.

 

Dikemukakan pula, ada berbagai tantangan untuk bisa melakukan optimalisasi PAD. BPKPD terus berupaya keras mencari sumber-sumber pendapatan potensial, sembari mengoptimalkan sumber-sumber PAD yang telah dipungut selama ini.

 

Secara keseluruhan target PAD Sulbar Tahun 2024 Rp. 513,3 Miliar, target Pajak Daerah sebesar Rp. 403,9 Miliar dan Retribusi Daerah sebesar Rp. 16,1 Miliar. Dalam hal ini BPKPD tentunya berupaya keras untuk mencapai target tersebut, dengan mengoptimalkan penerimaan PAD melalui beberapa program kegiatan pada Bidang Pendapatan Daerah bersama UPTD PPRD Samsat Se-Sulbar. 

 

1. Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pada tahun 2024 dengan target Rp98,9 Miliar. Hal ini dapat dicapai dengan melakukan beberapa kegiatan yang dilaksanakan di setiap Samsat, adapun kegiatan dimaksud adalah :

a. Soaisalisasi Taat Bayar PKB dengan melakukan sweeping kendaraan bermotor bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan PT. Jasa Raharja yang merupakan mitra dalam pemungutan penerimaan pendapatan PKB. 

b. Samsat Keliling dioperasionalkan untuk menjangkau wajib pajak yang lokasinya jauh dari Kantor Samsat, biasanya dilakukan di kecamatan2 pada hari pasar.

c. Turut serta pada setiap kegiatan-kegiatan ekspo atau pemeran pembangunan yang diminati oleh masyarakat banyak dengan melakukan pelayanan pembayaran PKB di lokasi kegaitan.

d. Melakukan inovasi Samsat dimana setiap Samsat berinovasi sesuai dengan karakteristik daerahnya, contoh :

- Samsat Mamuju memilliki Samsat Pasar, Samsat Drive Thru yang berlokasi di Tarailu yang berjarak 70 Km dari Kota Mamuju dan sejak adanya Car Free Day Samsat Keliling Mamuju melayani masyarakat yang berolah raga pagi setiap hari Minggu.

- Samsat Majene memiliki Samsat Ga’de yang berlokasi di Pasar dan disamping Taman Makam Pahlawan Majene serta samsat Serambi di Kec. Malunda yang berjarak 90 Km dari Kota Majene selain itu ada program Samsat Kring dimana Wajib Pajak tinggal menelepon dan petugas Samsat yang akan mendatangi Wajib pajak.

- Samsat Mamasa memiliki program Samsat Desa yang bertempat di Kec. Mambi yang terletak ± 40 Km dari kota Mamasa.

- Samsat Polman memiliki program Samsat Serambi yang terletak di Kec. Wonomulyo yang merupakan pusat perekonomian Kabupaten Polman selain itu Samsat Sepeda melayani masyarakat yang ingin membayar pajaknya pada hari Minggu dan mendatangi rumah-rumah wajib pajak.

- Samsat Pasangkayu melakukan penagihan ke pasar kecamatan diseluruh kabupaten Pasangkayu.

e. Untuk melayani masyarakat di Kabupaten Mamuju Tengah pada tahun 2024 ini telah meningkatkan status Samsat Pembantu Mamuju Tengah menjadi Samsat yang definitif dengan menempatkan pejabat-pejabat yang berwenang.

 

2. Untuk Bea Balik Nama. Bea Balik Nama pada tahun 2024 dengan target Rp92,5 Miliar. Diharapkan di Tahun ini daya adanya kenaikan daya beli masyarakat akan kendaraan baru, selain itu BPKPD melalui seluruh Samsat bekerja sama dengan seluruh dealer se Sulawesi Barat, dealer diberi ruang untuk mempromosikan kendaraan baru dengan memajang produknya dan pamflet kendaraan baru di Samsat.

 

3. Untuk, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. PBBKB tahun 2024 dengan taget Rp92,3 Miliar. Hal ini menjadikan perhatian untuk tahun 2024 akan diadakan lagi pendataan pengguna bahan bakar untuk seluruh bidang usaha baik industri, pertambangan dan lainya. Diahrapkan dengan melakukan pendataan akan didapatkan potensi yang riil bahan bakar. Selain itu akan diadakan pengawasan yang lebih ketat lagi terhadap para Wajib Pungut (Wapu) Bahan Bakar di Wilayah Provinsi Sulawesi Barat.

 

4. Untuk Pajak Air Permukaan. Target di Tahun 2024 yang mencapai Rp1 Miliar, ini telah dilakukan perbaikan dari segi regulasi dan pengawasan yang lebih melekat lagi terhadap pengguna air permukaan baik pada sektor industri, pertambangan, PDAM dan lainnya. 

 

5. Untuk Pajak Rokok. Target yang ditetapkan sebesar Rp119,1 Miliar, khusus target Pajak Rokok ini langsung berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Hal ini mempengaruhi realisasi yang dikarenakan berkurangnya penerimaan cukai secara naional yang menyebabkan berkurang pula pembagian pajak rokok ke seluruh provinsi yang dibagi berdsarkan jumlah penduduk.

 

Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi BPKPD Sulbar, Faika Kadriana Ishak mengatakan, selain kegiatan rutin di atas ada beberapa kegiatan yang dilakukan BPKPD dalam mengoptimalkan PAD, diantaranya rapat rekonsiliasi dan sinkronisasi data penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah merupakan rutinitas setiap triwulan sebagai bagian dari proses penyamaan persepsi data penerimaan PAD, rapat bagi hasil pajak daerah provinsi ke kabupaten dengan tujuan membangun kerja sama dengan pemerintah kabupaten dalam memaksimalkan pendapatan Pajak Daerah, yang memberikan kontribusi ke kabupaten melalui dana bagi hasil. 

 

"Salah satu bentuk kerja sama dengan pemerintah kabupaten yaitu mengejar tunggakan PKB serta kegiatan lainnya yaitu penertiban kendaraan bermotor (Sweeping). Kegiatan ini melibatkan pihak Kepolisian, Jasa Raharja dan UPTD Samsat Se-Sulbar. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu,” ujar Faika

 

BPKPD terus membangun koordinasi, melakukan pengawasan dan penagihan terhadap wajib pungut pajak daerah, diantaranya melakukan koordinasi ke perusahaan – perusahaan wajib pungut. Sedangkan dalam sektor pendapatan retribusi daerah, BPKPD bekerjasama dengan lintas sektoral dalam upaya menggali potensi retribusi, terus meningkatkan sinergitas antar instansi yang tetkait dengan pengelolaan retribusi daerah dengan mendorong OPD dalam pemanfaatan aset sehingga dapat berkontribusi terhadap PAD. (rls)

Read 347 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments