29 Feb 2024

Tindaklanjuti Arahan Kepala Dinas ESDM Buat Draf RUKD, Farid Asyhadi Lakukan Audiensi dengan Biro Hukum

 

Mamuju--Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Farid Asyhadi melakukan audiensi dengan Pejabat Fungsional Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya Safruddin dan Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Setda Sulbar Fatwan Rasyid, Rabu 28/02/2024.

 

Audiensi dilakukan guna menindaklanjuti arahan Kepala Dinas ESDM Sulbar Moh. Ali Chandra untuk segera menyusun Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) Sulbar. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Sulbar.

 

Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda Dinas ESDM Sulbar, Farid Asyhadi menyampaikan, sesuai dengan hasil pertemuan Kepala Dinas ESDM Sulbar dengan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan PT. PLN (Persero) yang membahas pengembangan pembangkit listrik di Sulbar beberapa waktu lalu. Salah satu hasil pertemuan tersebut yakni Pemprov Sulbar diminita untuk membuat RUKD.

 

“Hingga saat ini Pemprov Sulbar belum memiliki dokumen RUKD sehingga gambaran tentang potensi energi listrik, terutama Energi Baru Terbarukan (EBT) dan kebutuhan tenaga listrik di wilayah Sulbar belum terdokumentasikan di tingkat provinsi. Hal ini membuat pemerintah pusat dan PLN tidak dapat memberikan kuota pembangunan pembangkit listrik di wilayah Sulbar. Dengan adanya RUKD ini nantinya akan membuat investor dapat bergairah kembali untuk berinvestasi di Sulbar,” ujar Farid.

 

Untuk itu, Farid mengatakan, audiensi tersebut dimaksudkan untuk meminta petunjuk dari Biro Hukum Setda Sulbar terkait penyusunan RUKD Sulbar tersebut, terutama pada prosedur pelaksanaan penyusunan perundang-undangan.

 

Sementara, Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Setda Sulbar, Fatwan Rasyid membenarkan bahwa beberapa provinsi sudah memiliki Peraturan Gubernur tentang RUKD, dan berdasarkan aturan yang baru yakni Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah pada Pasal 6 menyebutkan RUKD disusun oleh gubernur berdasarkan RUKN dan RUKD ditetapkan dengan keputusan gubernur.

 

“Nantinya RUKD Sulbar disahkan berdasarkan keputusan Gubernur Sulbar, dan diminta kepada Dinas ESDM Sulbar agar dapat menyusun RUKD dengan mengikutsertakan pihak terkait. Setelah itu membuat permohonan, telaan staf dan draf dokumen RUKD dimaksud yang ditujukan kepada Biro Hukum Setda Sulbar untuk diproses lebih lanjut,” kata Fatwan. (rls)

Read 81 times
(1 Vote)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments