14 Apr 2021

Ramadhan, Kegiatan Keagamaan Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan

Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar bersama Ketua DPRD Sulbar, Sitti Suraidah Suhardi, menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas)  Tingkat Menteri, melalui video conference (vidcon) di Kantor Bappeda Polewali Mandar,  Senin,  12 April 2021.

Rakortas yang dipimpin langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD tersebut, dalam rangka meningkatkan sinergitas dan koordinasi keamanan, serta penegakan hukum dalam menyambut Bulan Ramadhan, Mudik dan Idul Fitri 1442 H.

Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar bersyukur Bulan Suci Ramadhan tahun ini kegiatan keagamaan seperti ibadah shalat tarawih berjamaah di masjid sudah dapat dilaksanakan sebagaimana biasanya, walaupun masih dalam suasana pandemi Covid-19.

Kendati demikian, Ia tetap menghimbau agar protokol kesehatan tetap diperhatikan, sehingga ibadah dapat berjalan lancar, tertib dan tentunya masyarakat dapat terhindar dari bahaya Covid-19.

"Kegiatan keagamaan di Bulan Suci Ramadhan untuk salat tarawih di masjid sudah dapat dilaksanakan, namun harus memperhatikan protokol kesehatan yang ada,"kata Ali Baal saat diwawancara insan media usai mengikuti rakortas

Ali Baal mengingatkan, di dalam sebuah masjid pembatasan jumlah jamaah harus juga diperhatikan, misalnya yang sebelumnya bisa mencapai kapasitas tampung 100 orang, di tengah pandemi saat ini  menjadi  50 orang saja.

Melalui kesempatan itu, Ali Baal juga menyampaikan rasa syukur yang tidak terhingga dikarenakan  Sulbar yang sebelumnya mendapat kategori zona merah, kini menjadi zona hijau, terlebih lagi saat memasuki awal Bulan Suci Ramadhan. Itu artinya program dan kinerja pemerintah dinilai berjalan baik.

Sebelumnya, dalam rakortas, melalui vidcon Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, rapat koordinasi tersebut dinilai  penting untuk dilaksanakan sebagai persiapan memasuki Bulan  Suci Ramadhan. 

Dikemukakan, saat ini pemerintah mencanangkan keadaan sudah membaik, dimana kondisi Covid-19 di Indonesia sudah mulai melandai.  Angka kesembuhan yang cukup tinggi  perlu dijaga, dengan keputusan pemerintah melakukan pembatasan gerakan dan kegiatan pada Bulan Suci Ramadhan tahun ini.

"Mudah-mudahan pandemi ini segera berakhir dan tahun depan kita bisa melaksanakan Ramadhan dengan normal kembali,"harapnya

Menteri Agama (Menag), Yagut Cholil Goumas mengatakan, dalam membuat kebijakan menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

"Diharapkan dengan surat edaran itu dapat memberikan panduan beribadah sesuai dengan protokol kesehatan serta mencegah penyebaran Covid-19,"sebutnya

Selain itu, Kementerian Agama juga telah menyiapkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan keagamaan selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

"Pembatasan kegiatan keagamaan ini dilakukan untuk mengantisipasi persebaran virus corona di tempat ibadah,"ucap Yagut Cholil 

Namun untuk daerah yang dinyatakan masuk dalam zona merah, Yagut Cholil menegaskan, ibadah keagamaan selama Ramadhan dan Idul Fitri di zona tersebut tetap akan dilarang dan meminta agar kegiatan ibadah selama bulan suci dilakukan di rumah.

"Kegiatan keagamaan diperbolehkan, dengan syarat memberikan batasan atau jumlah peserta dan waijb mematuhi protokol kesehatan secara ketat,"pungkasnya (farid) 




 

 

Read 546 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments