23 Apr 2024

Rapat Fasilitasi Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan dan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Mamuju Tengah

 

MAMUJU—Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar) melaksanakan Rapat Fasilitasi Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan dan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, Selasa 23 April 2024.

 

Rapat dipimpin Kabag. Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Sulbar, Afrisal dan dihadiri Perwakilan dari BPKPD Sulbar, Sekretaris BPKPD Mamuju Tengah Subagio, Perwakilan Bagian Hukum Setda Mamuju Tengah, Pejabat Fungsional Analis Hukum dan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, beserta Staf Pelaksana dan Staf Administrasi Tidak Tetap Biro Hukum Setda Sulbar.

 

Dalam rapat tersebut dibahas Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan dan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah. 

 

“Jika anggota dewan sudah memiliki rumah dinas dan kendaraan dinas, tidak akan mendapatkan tunjangan rumah dinas dan tunjangan transportasi,” kata Afrisal, Kabag. Perundang-Undangan Kab/Kota Biro Hukum Setda Sulbar.

 

Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

Sekretaris BPKPD Mamuju Tengah, Subagio menyampaikan, standar kendaraan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sebagai dasar pemberian tunjangan transportasi adalah kendaraan dinas bagi Pimpinan DPRD jenis sedan atau minibus dengan kapasitas 2.500 CC dan kendaraan dinas bagi Anggota DPRD jenis sedan atau minibus dengan kapasitas 2.000 CC.

 

Dari hasil rapat tersebut, disimpulkan Biro Hukum Setda Sulbar akan melakukan kajian berdasarkan hasil rapat dan hasilnya akan dikirim ke Bagian Hukum Setda Mamuju Tengah untuk ditetapkan dan diundangkan.

 

Penulis : Biro Hukum Setda Sulbar

Editor : humassulbar

Read 35 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments