01 Feb 2024

Dinas TPHP Sulbar Ikuti Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Kegiatan PIP

 

MAMUJU--Dalam upaya peningkatan pemahaman pelaksanaan Pelayanan Informasi Pasar (PIP) tanaman pangan Tahun 2024, dilaksanakan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Kegiatan PIP oleh Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan via zoom, Rabu 31 Januari 2024 .

 

Kegiatan tersebut diikuti Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas TPHP Sulbar Titiek Anas beserta para Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dari Ruang Zoom Bidang Tanaman Pangan. 

 

Adapun dasar pelaksanaan kegiatan itu adalah Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia Kementerian Pertanian dan termasuk di dalamnya Dinas Pertanian Kab/Kota.

 

Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas dalam Pelaksanaan Impor Komoditas Tanaman Pangan, dimana Kementerian Pertanian berperan dalam menentukan data suplai dalam negeri, serta Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah termasuk bahan pangan pokok (beras, jagung dan kedelai). Sesuai Perpres tersebut di atas yang harus dipantau keamanan stok dan harganya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas TPHP Sulbar, Syamsul Ma’rif mengatakan, arah kebijakan pembangunan pertanian salah satunya peningkatan nilai tambah dan stabilitas harga di tingkat petani.

 

Dalam rangka pencapaian tersebut, lanjutnya, tentunya diperlukan pengembangan sistem PIP secara kompherensif dan peningkatan kapasitas SDM pengelola data dan informasi pasar melalui petugas PIP, untuk menghadapi tantangan dan isu global terhadap pemasaran dan stabilitas harga komoditas pertanian.

 

"Kita mengharapkan dimasa yang akan datang akan tumbuh teknologi informasi dan SDM PIP yang handal dan dapat menganalisa perkembangan harga komoditas pertanian dengan memperhatikan isu-isu global saat ini,"tuturnya. (rls)

Read 142 times
(1 Vote)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments