18 Agu 2020

HUT RI KE-75, 459 Napi Di Sulbar Dapat Remisi

 

Kominfo Sulbar-- Memperingati HUT RI ke-75, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM  (Kanwil Kemenkumham) Sulbar memberikan remisi kepada 459 narapidana (napi) yang tersebar di sejumlah Lapas/Rutan di Sulbar, Senin 17 Agustus 2020.

Berlangsung di Rutan Kelas IIB, Mamuju, pemberian remisi diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Sulbar, Enny Anggraeni Anwar.

Wakil Gubernur Sulbar, Enny Anggraeni Anwar, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar bersama jajarannya, serta kepada Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju, yang telah mempersiapkan pelaksanaan upacara pemberian remisi umum tahun 2020 tersebut.

Enny mengemukakan,  pemberian remisi salah satu hak yang dimiliki oleh pelanggar hukum yakni mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana atau remisi, yang sudah diatur oleh UUD Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Dalam pasal 14 ayat 1 disebutkan setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana. 

"Kita berkumpul di sini sekaligus bertemu dengan para warga binaan masyarakat dalam rangka pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak yang bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI  yang ke-75 tahun,"ucap Enny

Pada kesempatan itu, Enny menyampaikan selamat kepada warga binaan pemasyarakatan yang mendapat remisi umum pada tahun ini.

"Semoga ini menjadi pengalaman dan pembelajaran berharga selama menjalani masa hukuman, sehingga menjadi warga yang taat hukum,"harap Enny

Kepada warga binaan yang belum mendapatkan remisi, Enny juga berharap, supaya bersabar dan patuhi aturan pembinaan di Lapas sehingga apa yang menjadi haknya juga akan terpenuhi. 

Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sulbar, Subakdo Wulandoro, berharap napi yang mendapatkan remisi agar semangat untuk berbuat baik di manapun berada. Sedangkan kepada napi yang belum mendapatkan remisi, Ia meminta untuk selalu berkelakuan baik.

"Untuk yang bebas, jangan sampai mengulangi lagi perbuatannya yang melawan hukum sehingga menyebabkan kembali ditahan,"imbau Subakdo

Adapun 459 napi yang mendapatkan remisi umum tahun ini, terdiri dari 345 orang pidana umum dan 114 orang kasus narkotika, dengan rincian yakni Rutan Kelas IIB Mamuju sebanyak 107 orang, Lapas Polewali Mandar sebanyak 169 orang, Rutan Majene sebanyak 34 orang,  Lapas Kelas III Mamasa sebanyak 24 orang, Rutan Kelas IIB Pasangkayu sebanyak 91 orang, Lapas Perempuan  sebanyak 27 orang dan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Mamuju sebanyak tujuh orang.

Dari 459 yang mendapatkan remisi umum, empat diantaranya langsung mendapatkan remisi bebas karena dianggap berkelakuan baik, yaitu tiga orang dari Rutan Kelas IIB Mamuju dan satu orang dari Rutan Kelas IIB Pasangkayu. 

Upacara pemberian remisi dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia secara virtual melalui apliaksi zoom meeting. (tawin)









Read 780 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments