14 Agu 2020

Mahfud: Kedisiplinan Protokol Kesehatan Harus Dikawal Khusus

 

Kominfo Sulbar -- Wakil Gubernur Sulbar, Enny Anggraeny Anwar, bersama Ketua DPRD Sulbar, St. Suraidah Suhardi dan Asisten Bidang Pemerintahan M. Natsir, mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Tingkat Menteri melalui video conference, di ruang oval lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, Kamis 13 Agustus 2020.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Menko Polhukam RI Mahfud MD, membahas pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Menko Polhukam RI, Mahfud MD, mengemukakan, latar belakang Inpres tersebut adalah semakin masif dan tidak bisa diprediksinya secara pasti kapan Covid akan berakhir, itu fakta. Fakta berikutnya adalah adanya tuntutan tentang kenormalan baru sehingga ada fakta Covid.

"Ada tuntutan bahwa hidup itu harus di normalkan kembali menyesuaikan dengan situasi Covid. Nah untuk itu di perlukan suatu langkah-langkah pendisiplinan karena menormalkan kehidupan di tengah masih masifnya Covid-19 itu menuntut kedisiplinan protokol kesehatan, sehingga ini harus dikawal secara khusus,"tandas Mahfud

Mahfud menuturkan, poin penting dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020, yaitu para gubernur, bupati dan walikota diminta untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan, serta menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat kewajiban, perlindungan dan pemberian sanksi bagi pelanggar. 

"Inpres ini meminta seluruh pejabat untuk melaksanakan Inpres ini dengan penuh tanggung jawab,dan mulai diberlakukan terhitung sejak Inpres ini dikeluarkan pada 4 Agustus 2020,"kata Mahfud

 

Mahfud menambahkan, segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Inpres itu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, terkait strategi tentang pendisiplinan dan penegakan hukum di daerah, Mendagri RI, Tito Karnavian, menyampaikan, penertiban Inpres merupakan bukti keseriusan pemerintah menekan penyebaran Covid-19, minimnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan dan sebagai payung hukum untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas. 

"Jadi poin penekanan Inpres ini pertama adalah secara eksplisit ditegaskan bapak Menko Polhukam sebagai koordinator, kemudian beberapa menteri serta pimpinan-pimpinan lembaga diberikan tugas spesifik di dalam Inpres  ini,"ucap Tito (ayu)

 

Read 658 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments