Dukung Pengawasan Terpadu, BPKPD Sulbar Hadir dalam Agenda MCSP 2025 Koordinasi KPK
Mamuju — Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung upaya pencegahan korupsi di daerah. Komitmen tersebut diwujudkan dengan menghadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi Program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025 yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Rapat dilaksanakan Kamis, 20 November 2025, Pukul 09.00–12.00 WITA, di Room Theater Lantai II, Kantor Gubernur Sulbar.
Dalam agenda tersebut hadir Kepala BPKPD Sulbar Mohammad Ali Chandra, bersama jajarannya, diantaranya Kepala Bidang Barang Milik Daerah A. Bisyri M. Noor, Kasubid Penganggaran Pendapatan dan Belanja Operasi Muhammad Apriadi, Pejabat Fungsional AKPD Ahli Muda Abdul Kuddus dan Staf Teknis Elvy Suhartaty Amir.
Kehadiran BPKPD Sulbar ini merupakan tindak lanjut atas Surat KPK Nomor: B/7550/KSP.00/70-75/11/2025 tanggal 13 November 2025 perihal Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025, yang menginstruksikan agar peserta hadir secara langsung tanpa diwakilkan serta mengikutsertakan pejabat dan staf terkait.
Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Provinsi Sulbar, Junda Maulana, yang menekankan pentingnya sinergi lintas OPD dalam percepatan implementasi program pencegahan korupsi.
Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menegaskan pentingnya agenda ini bagi penguatan tata kelola keuangan daerah.
“MCSP merupakan instrumen penting untuk memastikan langkah-langkah pencegahan korupsi berjalan efektif. BPKPD Sulbar berkomitmen meningkatkan transparansi, memperbaiki proses penganggaran, serta memperkuat pengelolaan barang milik daerah dan pendapatan. Kami siap bersinergi dengan KPK demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujarnya.
Dalam pemaparan KPK, disampaikan bahwa terdapat tiga area intervensi yang menjadi lokus penguatan di BPKPD Sulbar, yaitu:
1. Pengelolaan Anggaran
2. Barang Milik Daerah (BMD)
3. Optimalisasi Pendapatan Daerah
Agenda tersebut merupakan bagian dari tugas koordinasi yang dijalankan KPK sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 huruf b dan Pasal 8 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Regulasi tersebut menegaskan peran KPK dalam melakukan koordinasi, supervisi, serta meminta laporan dari instansi terkait sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya pada instansi penyelenggara pelayanan publik.
Melalui keterlibatan aktif dalam MCSP 2025, BPKPD Sulbar menegaskan komitmen untuk terus memperkuat transparansi, meningkatkan akuntabilitas, dan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik serta bebas dari praktik-praktik korupsi.
Langkah ini juga sejalan dengan arah pembangunan daerah. Kegiatan pengawasan dan koordinasi terpadu ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Misi Kelima Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka – Salim S. Mengga, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.
Naskah : BPKPD Sulbar
Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar
