20 Mar 2024

Pemprov Sulbar Rapat Fasilitasi Rancangan Perda Kabupaten Mamuju

 

Mamuju -- Biro Hukum Setda Sulbar melakukan rapat fasilitasi rancangan Perda Kabupaten Mamuju terkait tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

 Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Djamila memimpin rapat tersebut. Dihadiri oleh, Kabag. Perundang-Undangan Kab/Kota, Kadis DPPPA Kab. Mamuju, Kabag. Hukum Kab. Mamuju, Sekretaris DPPPA Kab. Mamuju, Perwakilan DP3P2KB Prov. Sulbar, Perwakilan Bapperida Prov. Sulbar, Analis Hukum, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Pelaksana dan Non ASN pada Bagian Perundang-Undangan Kabupaten/Kota.

Dalam rapat tersebut dipaparkan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, serta membahas aspek-aspek penting terkait dengan Rancangan dimaksud.

“Tujuan diadakan rapat tersebut adalah untuk melakukan persamaan persepsi atau pandangan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten terkait norma yang tercantum pada batang tubuh draf rancangan peraturan daerah, yang perlu dilakukan kajian yang mendalam” kata Djamila.

Kabag di Biro Hukum, Afrisal juga mengatakan, dalam melakukan kajian dan evaluasi suatu rancangan produk hukum daerah, wajib mendasari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Rancangan Peraturan Daerah tersebut perlu menyesuaikan peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak” ucap Afrisal.

Kadis DPPA Kabupaten Mamuju, Masitah mengatakan, selain Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi menjadi dasar dalam batang tubuh suatu rancangan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-Undang, juga wajib menjadi dasar dalam penyusunannya.

“Rancangan Peraturan Daerah ini telah kami susun sejak tahun 2020 sehinggah batang tubuhnya masih sesuai dengan Peraturan Menteri yang lama, maka perlu dilakukan penyesuaian berdasarkan peraturan Menteri yang baru” ujar Masithah.

Dari hasil rapat tersebut, disimpulkan, untuk melakukan penyesuaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah berdasarkan Peraturan Menteri, sehingga proses fasilitasi dapat segera selesai.

 

Penulis : Biro Hukum Setda Sulbar

Editor : humassulbar

Read 216 times
(0 votes)