13 Mar 2024

DTPHP-Balai Karantina Sulbar Sosialisasikan Persyaratan Lalu Lintas Komoditas Hewan, Ikan dan Tumbuhan di Majene dan Polman

 

Majene-Polman--Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan bekerjasama dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulbar, melakukan Sosialisasi Persyaratan Lalu Lintas Komoditas Hewan, Ikan dan Tumbuhan di Kabupaten Majene dan Polewali Mandar (Polman).

 

Di Majene, kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu 6 Maret 2024 di Dapur Mandar, Kecamatan Pamboang, yang dihadiri, Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Majene Andi Adlina Basharoe, serta para pengguna jasa lalu lintas ternak Majene. 

 

Sementara, di Polman sosialisasi itu dilaksanakan pada Kamis 7 Maret 2024 di Aula Kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Tinambung, dihadiri Medik Veteriner Dinas Pertanian dan Pangan Polman drh. Isnaniah Bagenda, serta para pengguna jasa lalu lintas ternak Polman. 

 

Kegiatan yang dilaksanakan di dua kabupaten itu dihadiri Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulbar Umar bersama Medik Veteriner DTPHP Sulbar drh. Ni Putu Novi. 

 

Kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pengguna jasa terkait prosedur dan persyaratan lalu lintas hewan, ikan dan tumbuhan untuk mencegah masuk, tersebar dan keluarnya hama penyakit hewan, serta komoditas yang dilalulintaskan baik pada hewan, ikan dan tumbuhan di Sulbar. 

 

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulbar, Umar meminta dukungan dari peternak, pedagang dan atau pengguna jasa di Sulbar terkhusus di Majene dan Polman untuk mengikuti aturan yang ada. 

 

Terkait sanksi, pihaknya mengedepankan upaya persuasif dan antisipasi sehingga mengajak pengguna jasa untuk mengikuti regulasi yang ada.

 

Medik Veteriner DTPHP Sulbar, drh. Ni Putu Novi, manyampaikan, saat ini semua proses pengajuan persyaratan lalu lintas dilakukan melalui website yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian RI, mulai dari pengajuan surat rekomendasi pemasukan, surat rekomendasi pengeluaran, pengajuan SKKH/SKPH, dan Penerbitan Sertifikat Veteriner. 

 

“Dari sosisalisasi ini diharapkan semua pegguna jasa bisa melakukan pengurusan dimanapun berada, mudah dan cepat. Apabila memiliki kendala, kami dari DTPHP Sulbar siap membantu” ungkapnya.

 

Penulis : DTPHP Sulbar

Editor : humassulbar

Read 349 times
(0 votes)