07 Mar 2024

Kepala DLH Sulbar Harap Proses Pembangunan GKN Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

 

Mamuju – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Zulkifli Manggazali berharap proses pembangunan Gedung Keuangan Negara (GKN) yang baru tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

 

Itu disampaikan saat membuka Rapat Teknis Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan Rencana Pembangunan GKN, yang berlokasi di Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju oleh Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Barang Milik Daerah Makassar, di Hotel Grand Maleo & Convention Mamuju, Jl.Yos Sudarso No. 51 Mamuju, Sulbar, Selasa, 05 Maret 2024.

 

"Oleh karena itu, kepada Pemrakarsa diharapkan agar tetap memperhatikan dampak-dampak potensial yang ditimbulkan dari proses pembangunan ini, khususnya bagi masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi rencana pembangunan," kata Zulkifli.

 

Dikemukakan, pembangunan GKN tersebut merupakan pembangunan gedung baru pasca kerusakan yang terjadi pada peristiwa gempa bumi tahun 2021 lalu. 

 

Terkait pelaksanaan rapat teknis, Zulkifli menyampaikan, pertemuan itu dimaksudkan untuk melakukan Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan Rencana Pembangunan GKN yang telah disusun oleh Pemrakarsa dan Konsultan yang akan menjadi acuan dalam penyusunan Andal, RKL-RPL. 

 

Sesuai dengan Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenagan dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung merupakan kewenangan kabupaten, sehingga kewenangan dalam penerbitan Persetujuan Lingkungan untuk bangunan gedung adalah kewenangan kabupaten. Namun, karena Kabupaten Mamuju saat ini tidak memiliki Komisi Penilai Amdal sehingga melalui Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mamuju pada tanggal 7 Februari 2024, Penilai Dokumen Amdal Pembangunan Gedung Keuangan Negara dilimpahkan ke Komisi Penilai Amdal Provinsi.

 

Rapat Teknis Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan Rencana Pembangunan GKN itu dilaksanakan DLH Sulbar. Sebelumnya, pelaksanaan kegiatan itu diawali dengan sambutan Prof. Hazairin Zubair, dilanjutkan sambutan Kepala Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Barang Milik Daerah Makassar selaku Pemrakarsa. Selanjutnya kegiatan ini dibuka Kepala DLH Sulbar. Dan berikutnya rapat teknis pemeriksaan formulir kerangka acuan rencana pertambangan batuan dipimpin Kabid Penataan dan Penaatan PPLH, Andi Alffianti.

 

Rapat teknis diikuti Tim Teknis dari Unhas, dari Keahlian Sosial Ekomomi dan Budaya, Perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL), Keahlian Tanah dan Air, Keahlian Hukum dan Perundang-undangan, Keahlian Perancanaan Pembangunan, Keahlian Sipil, Keahlian Kesehatan Lingkungan, Biologi, Kimia dan Geologi dan unsur OPD Lingkup Kab. Mamuju terkait. (rls)

Read 187 times
(0 votes)