06 Mar 2024

Rencana Pembangunan Terminal Khusus di Desa Lebani dan Desa Labuang Rano, Ini Tanggapan Kepala DLH Sulbar

 

MAMUJU, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Zulkifli Manggazali menanggapi rencana Pembangunan Terminal Khusus di Desa Lebani dan Desa Labuang Rano, Kabupaten Mamuju, Sulbar.

 

 

Menurut Zulkifli, terhadap rencana kegiatan Pembangunan Terminal Khusus di Desa Lebani dan Desa Labuang Rano, keduanya telah mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Kegiatan dengan Pemanfatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

 

"Dasar inilah yang menjadi pedoman awal dalam melakukan proses penerbitan persetujuan lingkungan, ungkapnya.

 

Zulkifli menjelaskan, proses penerbitan Persetujuan Lingkungan sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

 

“Dasar utama kita dalam penerbitan Persetujuan Lingkungan adalah wajib memenuhi ketentuan kesesuaian pemanfaatan ruang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 dan Pasal 51 PP 22 Tahun 2021” kata Zulkifli.

 

 

 

Pihak Pemrakarsa sebelumnya telah melakukan Konsultasi Publik di lokasi rencana pelaksanaan kegiatan dengan mengahadirkan seluruh mayarakat yang terkena dampak langsung dan pada prinsipnya masyarakat setempat tidak keberatan terhadap rencana kegiatan tersebut sepanjang mengakomodir kepentingan masyarakat setempat dan tidak mengganggu aktifitas masyarakat nelayan yang ada disekitarnya termasuk mengakomodir penduduk lokal dalam penerimaan tenaga kerja.

 

 

Saat ini, proses penerbitan Persetujuan Lingkungan Rencana Pembangunan Terminal Khusus oleh PT. Tambang Batuan Andesit untuk mendukung kegiatan pertambangan batuan di Desa Lebani sedang dalam proses penyusunan kajian lingkungan untuk memperhitungkan dampak-dampak yang akan ditimbulkan dari aktifitas rencana kegiatan tersebut. Pemprov Sulbar juga telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjadi acuan dalam melakukan pengawasan dan pemantauan lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 145. (rls)

Read 173 times
(0 votes)