29 Feb 2024

Cegah Perkawinan Anak, DP3AP2KB Sulbar Beri Advokasi dan Sosialisasi Pelajar SMA/SMK di Mateng dan Pasangkayu

 

Mateng-Pasangkayu--Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana kembali melakukan Advokasi dan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak di Tingkat SMA sederajat pada Selasa-Rabu (27-28 Februari 2024).

 

Kali ini kegiatan dilaksanakan di dua kabupaten di Sulbar, yakni Mamuju Tengah (Mateng) dan Pasangkayu.

 

Di Mateng kegiatan dilaksanakan di UPTD SMAN 1 Tobadak, SMAN 2 Tobadak dan UPTD SMKN 1 Tobadak. Sementara di Pasangkayu dilaksanakan di UPTD SMAN 1 Bambalamotu dan UPTD SMKN 1 Bambalamotu.

 

Kegiatan itu dibuka Kepala DP3AP2KB Sulbar Amir dan dihadiri Jf. Penata KKB Ahli Muda Ummi Fatimah, Jf. Penata KKB Ahli Muda Imelda beserta Staf Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DP3AP2KB Sulbar. Turut hadir, para kepala sekolah serta peserta sebanyak 250 siswa-siswi terdiri dari 50 dari masing-masing sekolah.

 

Dalam kegiatan itu, Kepala DP3AP2KB Sulbar Amir memberikan edukasi dan informasi kepada siswa-siswi dampak dan resiko dari perkawinan anak dan memberikan motivasi untuk tetap melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

 

"Untuk mewujudkan itu, tentunya dengan tidak menikah di usia anak serta bahaya bagi anak perempuan. Batas usia menikah baik laki-laki maupun perempuan yaitu sama-sama 19 tahun sesuai UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019," kata Amir. 

 

Amir menyampaikan, kegiatan itu merupakan salah satu upaya Pemprov Sulbar melalui DP3AP2KB dalam mencegah perkawinan anak.

 

Melalui kesempatan itu, Amir menghimbau siswa-siswi untuk dapat melindungi diri, dengan menunjukkan bagian tubuh mana yang tidak boleh di sentuh orang lain, yang disertai dengan gerakan yang dipandu Tim Kerja Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

 

Para kepala sekolah sangat mengapresiasi kegiatan itu dan mengharapkan kegiatan dapat lebih intens dilakukan pada tiap sekolah, mengingat maraknya perkawinan anak yang terjadi di lingkungan sekolah maupun masyarakat. 

 

Advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak di sekolah merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencegah perkawinan anak terutama kalangan siswa-siswi yang lebih memahami dan mengetahui bahaya dampak dan resiko perkawinan anak sehingga memotivasi mereka untuk tidak menikah di usia anak. (rls)

Read 230 times Last modified on Kamis, 29 Februari 2024 12:10
(0 votes)