20 Feb 2024

Karo Umum Sulbar Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2023

 

Mamuju - Kepala Biro Umum (Karo Umum) Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar) Anshar Malle menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 dan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Triwulan I Tahun 2024, secara virtual di Rujab Sekprov Sulbar, Senin 19 Februari 2024.

 

Hadir di Rujab Sekprov Sulbar, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Sulbar Amujib sekaligus membuka kegiatan itu, Kepala Dinas PUPR Sulbar Rachmad, Tim Pemeriksa dari BPK RI Sulbar dan perwakilan OPD.

 

Kegiatan itu juga diikuti secara virtual Bupati Majene Andi Achmad Syukri, Pj. Bupati Mamasa Muhammad Zain, Pj. Bupati Polman Muhammad Ilham Borahima, Wakil Bupati Mateng Amin Jasa, Wakil Bupati Pasangkayu Herny Agus, Bupati Mamuju yang diwakili Sekda Mamuju, Kepala Perwakilan BPK RI Sulbar Hery Ridwan, para Sekda se-Sulbar, para Inspektur se- Sulbar dan undangan lainnya.

 

Kepala Biro Umum Setda Sulbar Anshar Malle menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sulbar yang senantiasa memberikan tuntunan, petunjuk dan arahan kepada Pemprov Sulbar.

 

"Terutama kepada Biro Umum Setda Sulbar sehingga memberikan performa lebih baik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah terutama dalam penyajian laporan keuangan," kata Anshar Malle, usai menghadiri kegiatan itu.

 

Sebelumnya, dalam entry meeting, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Sulbar Amujib juga menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sulbar atas pembinaan dan bimbingannya selama ini, sehingga Pemprov Sulbar untuk yang ke- 9 kalinya mendapatkan Opini WTP.

 

Pada kesempatan itu, Amujib menyampaikan progres penyelesaian LKPD. Ia mengatakan, progres penyelesaian LKPD ditargetkan selesai 19 Februari 2024. Namun, sebelum dilaporkan ke BPK RI Perwakilan Sulbar terlebih dahulu akan diserahkan ke Inspektorat untuk dilakukan proses review. 

 

"Dalam proses tersebut tentunya kami berharap waktu time limit yang sudah ditetapkan oleh BPK RI Perwakilan Sulbar yakni 15 Maret 2024, mudah-mudahan kami penuhi bahkan kami berusaha untuk lebih cepat," kata Amujib.

 

"Insya Allah kami di Pemprov Sulbar tidak akan melampaui dari ketentuan untuk melaporkan paling lambat tiga bulan setelah APBD Tahun Anggaran 2023 berakhir,"sambungnya.

 

Terkait Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, Amujib menyampaikan, hal itu sampai dengan per 18 Februari 2024, yaitu pada posisi 67,16 persen.

 

"Proses ini kita berharap pada saat kami menyelesaikan laporan keuangan untuk diserahkan ke BPK, target secara nasional 80 persen. Itu juga bisa dicapai Pemprov Sulbar," ujarnya.

 

Amujib berharap pada tahun 2024 Pemprov Sulbar mendapatkan Opini WTP yang ke 10 kalinya atas LKPD 2023.

 

Ia menambahkan, sistem yang digunakan Pemprov Sulbar dalam penyusunan LKPD Tahun Anggaran 2023 adalah aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), dan khusus untuk laporan BMD masih menggunakan aplikasi SIMDA BMD. (rls)

Read 174 times
(0 votes)