19 Feb 2024

Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2023, Asisten III Sampaikan Progres Penyelesaian LKPD Sulbar

 

MAMUJU--Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Sulbar Amujib mewakili Pj. Gubernur Sulbar menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 dan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Triwulan I Tahun 2024, secara virtual di Rujab Sekprov Sulbar, Senin 19 Februari 2024.

 

Hadir mendampingi Asisten III, Kepala Dinas PUPR Sulbar Rachmad dan Kepala Biro Umum Setda Anshar Malle.

 

Kegiatan yang digelar BPK RI Perwakilan Sulbar ini juga diikuti secara virtual Bupati Majene Andi Achmad Syukri, Pj. Bupati Mamasa Muhammad Zain, Pj. Bupati Polman Muhammad Ilham Borahima, Wakil Bupati Mateng Amin Jasa, Wakil Bupati Pasangkayu Herny Agus, Bupati Mamuju yang diwakili Sekda Mamuju, Kepala Perwakilan BPK RI Sulbar Hery Ridwan, para Sekda se-Sulbar, para Inspektur se- Sulbar dan undangan lainnya.

 

Pada kesempatan itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Sulbar, Amujib menyampaikan progres penyelesaian LKPD. Ia mengatakan, progres penyelesaian LKPD ditargetkan selesai 19 Februari 2024. Namun, sebelum dilaporkan ke BPK RI Perwakilan Sulbar terlebih dahulu akan diserahkan ke Inspektorat untuk dilakukan proses review. 

 

"Dalam proses tersebut tentunya kami berharap waktu time limit yang sudah ditetapkan oleh BPK RI Perwakilan Sulbar yakni 15 Maret 2024, mudah-mudahan kami penuhi bahkan kami berusaha untuk lebih cepat," kata Amujib.

 

"Insya Allah kami di Pemprov Sulbar tidak akan melampaui dari ketentuan untuk melaporkan paling lambat tiga bulan setelah APBD Tahun Anggaran 2023 berakhir,"sambungnya.

 

Terkait Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, Amujib menyampaikan, hal itu sampai dengan per 18 Februari 2024, yaitu pada posisi 67,16 persen.

 

"Proses ini kita berharap pada saat kami menyelesaikan laporan keuangan untuk diserahkan ke BPK, target secara nasional 80 persen. Itu juga bisa dicapai Pemprov Sulbar," ujarnya.

 

Amujib berharap pada tahun 2024 Pemprov Sulbar mendapatkan Opini WTP yang ke 10 kalinya atas LKPD 2023.

 

Melalui kesempatan itu, Amujib menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sulbar atas pembinaan dan bimbingannya selama ini, sehingga Pemprov Sulbar untuk yang ke- 9 kalinya mendapatkan Opini WTP.

 

Ia menambahkan, sistem yang digunakan Pemprov Sulbar dalam penyusunan LKPD Tahun Anggaran 2023 adalah aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), dan khusus untuk laporan BMD masih menggunakan aplikasi SIMDA BMD.

 

Sementara, Kepala Perwakilan BPK RI Sulbar, Hery Ridwan menyampaikan, tujuan dari Pemeriksaan atas LKPD adalah untuk melihat ataupun menilai kesesuaian laporan keuangan, apakah telah disusun secara wajar dalam semua hal yang material, dengan meilhat beberapa kriteria ataupun parameter yang tentunya sudah diatur atau ditetapkan dalam ketentuan atau standar yang berlaku.

 

"Ketentuan tersebut antara lain adalah apakah laporan keuangan yang disusun oleh pemerintah daerah sudah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, kemudian kecukupan pengungkapan yang dijelaskan di dalam laporan keuangan atas angka-angka ataupun atas realisasi belanja ataupun atas aset yang disajikan dalam neraca," ucapnya. (rls)

Read 256 times
(0 votes)