13 Feb 2024

Pertemuan Koordinasi Tupoksi Jabatan Fungsional Dinas TPHP Sulbar

 

MAMUJU–Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan rapat dengan Pejabat Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian, Penyuluh Pertanian, dan Pengawas Bibit Ternak, Selasa (13/02/2024).

 

Pertemuan itu dipimpin langsung Kepala Dinas TPHP Sulbar Syamsul Ma’rif didampingi Kepala Bidang Hortikultura dan Kepala Bidang Tanaman Pangan. Agenda utama pertemuan tersebut adalah koordinasi tupoksi jabatan fungsional Dinas TPHP Sulbar, juga membahas syarat dan ketentuan kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan. 

 

Mengawali pertemuan, Syamsul Ma’rif menjelaskan, jabatan fungsional adalah jabatan berjenjang mulai dari fungsional ahli madya, muda, pertama dan fungsional terampil penyelia pelaksana lanjutan, dan pelaksana. Jabatan fungsional berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada Instansi memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan. 

 

“Jabatan fungsional itu pekerjaan berjenjang, itulah mengapa ada dinamakan jabatan fungsional madya, muda, pertama, penyelia, dan pelaksana. Posisi-posisi tersebut harus segera diisi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. 

 

Syamsul Ma’rif mengatakan, dalam menjalankan tugas sebagai jabatan fungsional muda harusnya memiliki staf sebagai ahli pertama.

 

"Dalam menjalankan tugas inilah mengapa jabatan fungsional disebut pekerjaan berjenjang," ucapnya.

 

Tidak hanya itu, Ia juga menyampaikan beberapa persyaratan kenaikan pangkat jabatan fungsional karena tidak tersedianya kebutuhan jabatan yaitu memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, memiliki predikat kinerja bernilai baik selama dua tahun terakhir, telah berada minimal dua tahun dalam pangkat terakhir, telah lulus uji kompetensi, memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang jabatan, tersedianya peta jabatan, dan memenuhi semua persyaratan kenaikan pangkat sesuai peraturan perundang-undangan. 

 

“Jika kita di provinsi tidak bisa memenuhi jabatan terampil, berarti kita harus bekerjasama dengan teman-teman kabupaten. Teman-teman pelaksana kabupaten diharapkan dapat mendampingi pejabat fungsional dalam menjalankan tugasnya,” tutupnya. (rls)

Read 238 times
(0 votes)