08 Feb 2024

BPKPD Sulbar Inisiasi Penyusunan Ranpergub Tatacara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi

 

MAMUJU- Sebagai tindak lanjut atas arahan Pj. Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Prof. Zudan Arif Fakrulloh terkait pentingnya regulasi yang mengatur pemberian subsidi terhadap barang/jasa yang diperlukan oleh masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Tatacara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi.

 

Penyusunan Ranpergub ini diawali dengan dilakukannya pertemuan di Ruang Rapat Kepala BPKPD Sulbar, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Rangas, Mamuju, Rabu (7/02/2024).

 

Pertemuan itu dipimpin Kepala BPKPD Sulbar Masriadi Nadi Atjo didampingi Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten, Murdanil dan Kasubbid Bina Kabupaten, Amir Hamzah.

 

Turut hadir, Kepala Biro Ekbang Hamdani Hamdi, Perancang Undang-Undang Ahli Madya Biro Hukum Safruddin, Analis Kebijakan Ahli Madya Biro Ekbang Asmar serta sejumlah staf perwakilan SKPD Dinas Ketahanan Pangan, BPKPD, Biro Hukum dan Biro Ekbang.

 

Dalam arahannya, Kepala BPKPD Sulbar Masriadi Nadi Atjo mengatakan, Ranpergub itu nantinya akan digunakan sebagai dasar hukum sekaligus panduan bagi SKPD dalam menganggarkan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan belanja subsidi yang akan dialokasikan pada kondisi tertentu, seperti pengendalian inflasi atau kondisi yang memerlukan dukungan subsidi dari pemerintah daerah terhadap produk barang/jasa sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat. (rls)

Read 155 times
(0 votes)