01 Feb 2024

Biro Hukum Evaluasi Ranperbup Pasangkayu, Mamuju Tengah dan Polewali Mandar

 

MAMUJU--Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar) melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Polewali Mandar, Rabu, 31 Januari 2024.

 

Rancangan yang dievaluasi yaitu peraturan dari Kabupaten Pasangkayu tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Mamuju Tengah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perkebunan Sawit dan Polewali Mandar tentang Rencana Pembangunan Daerah.

 

Evaluasi terhadap Ranperbup tersebut dipimpin Kepala Bagian Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Sulbar, Afrisal dan dihadiri Analis Hukum Ahli Muda, Ahli Pertama, Pelaksana dan Non ASN pada Bagian Perundang-Undangan Kabupaten/Kota, bertempat di Biro Hukum Setda Sulbar.

 

Dalam kegiatan tersebut disampaikan untuk dilakukan keseragaman tata cara dalam melakukan Fasilitasi dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota.

 

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, yang mana Biro Hukum memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan fasilitasi dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) pada 6 (enam) Kabupaten di Sulbar.

 

“Dalam melakukan evaluasi, kita harus berdasar pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Bersama dengan Perubahannya dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah beserta perubahannya dan peraturan yang berkaitan dengan judul rancangan,” kata Afrisal, Kepala Bagian Perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Sulbar.

 

Rina selaku PIC E-Perda Biro Hukum Setda Sulbar, mengatakan pekerjaan mulai padat, usulan Ranperda dan Ranperkada dari kabupaten mulai masuk setiap saat melalui Aplikasi E-Perda.

 

Adapun Rancangan Perda yang membutuhkan nomor regiter dari Kabupaten Majene tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

“Terkait nomor register usulan Perda Kabupaten Majene perlu dibuatkan surat keputusan hasil evaluasi dari gubernur," kata Seniwati selaku Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum Setda Sulbar. (rls)

Read 253 times
(0 votes)