17 Des 2021

Buka Rakorwasda Inspektorat, Wagub Sulbar Tekankan Dua Hal

 

Wakil Gubernur Sulbar, Enny Anggraeny Anwar didampingi Inspektur Inspektorat, Muh. Natsir, Kepala BPKP Perwakilan Sulbar, Hasoloan Manalu, membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Inspektorat se-Sulbar, Jumat 17 Desember 2021.

Bertempat di Hotel D'Maleo Makassar, kegiatan itu mengusung tema"Penguatan Peran Pengawasan Dalam Mewujudkan Birokrasi Yang Profesional Dalam Berintegritas.

Wakil Gubernur Sulbar, Enny Anggraeny Anwar, pada kesempatan itu menekankan dua hal yang terkandung dalam pelaksanaan Rakorwasda tersebut, yakni pertama mendorong SDM APIP yang unggul. Kedua, menghadirkan APIP yang profesional. 

"Kedua hal tersebut di atas hanya mungkin terwujud di Sulbar jika pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten se-Sulbar memiliki satu tujuan, satu langkah dalam menghadapi setiap tantangan,"kata Enny

Enny menuturkan, tugas dan tanggungjawab APIP kedepan semakin berat. Oleh karena itu, APIP provinsi dan kabupaten harus terus bersinergi guna terwujudnya pengawasan dan pembinaan di daerah yang lebih berkualitas dan berkontribusi maksimal dalam mengawal program kegiatan pembangunan di daerah.

"Permendagri Nomor 48 Tahun 2021 telah menjamin keberlangsungan tugas APIP untuk mengawal program strategis nasional di masa pandemi Covid-19, melakukan asistensi dan pendampingan akuntabilitas pengelolaan anggaran di masa covid-19, serta dukungan anggaran yang memadai,"ucap Enny

Dia juga mengatakan, peningkatan kapabilitas APIP dan maturitas SPIP juga perlu mendapat perhatian dan patut didiskusikan, agar Inspektorat provinsi dan kabupaten se- Sulbar dapat berada pada Level III Tahun 2021. 

Disampaikan, hasil pemeriksaan BPK-RI terhadap laporan pemerintah provinsi dan enam pemerintah kabupaten se- Sulbar yang memperoleh Opini WTP Tahun 2021. Hal ini memberikan keyakinan bahwa pengelolaan keuangan sudah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, sistem pengendalian intern yang memadai, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta pengungkapan yang cukup.

Lebih lanjut disampaikan, dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 3 Ayat (1) mengamanatkan, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah pemeriksaan diterima. Ayat (2) tindaklanjut atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berupa jawaban atas pelaksanaan tindaklanjut yang dilampiri dengan dokumentasi pendukung. 

Selanjutnya, Ayat (3) tindaklanjut sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. Dan pada Pasal 5 (4) dijelaskan bahwa bilamana pejabat tidak menindak lanjuti Rekomendasi dalam waktu 60 hari tanpa ada alasan yang sah, maka dapat dilaporkan kepada Instansi yang berwenang.

"Untuk itu, dihimbau kepada semua pimpinan daerah supaya memberikan perhatian kepada penyelesaian tindaklanjut rekomendasi, baik temuan Pemeriksa BPK RI maupun temuan APIP. Khusus tindaklanjut temuan APIP sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2017 Pasal 28 Ayat (1), APIP wajib memantau dan melakukan pemutakhiran data tindaklanjut hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,"tandasnya

Ia menambahkan, khusus di Sulbar saat ini jumlah Auditor dan P2UPD pada masing-masing unit pengawasan di Sulbar mulai meningkat. Bila dirata-ratakan berada pada kisaran 1-20 untuk Auditor kecuali Inspektorat provinsi sudah memiliki 40 Auditor yang bersertifikat. Untuk P2UPD Inspektorat Se-Sulbar baru memiliki 44 orang pejabat P2UPD. Hal ini perlu mendapat perhatian unsur pimpinan daerah.

Terkait pelaksanaan Rakorwasda, Enny menyatakan, kegiatan itu mengharapkan agar Inspektorat Daerah yang profesional, mampu mencegah terjadinya permasalahan di daerahnya masing-masing. Untuk itu, Inspektorat memerlukan dukungan dalam mengatasi masalah sebagaimana yang diatur, yakni pertama mendukung penyempurnaan tugas, fungsi, peran dan kedudukan jabatan fungsional APIP sebagaimana yang tertuang pada revisi Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2020. Kedua, mendukung pengalokasian dana untuk APIP sebagaimana yang diamanatkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman umum penyusunan APBD 2022 yaitu pengenaan besaran persentase sampai dengan 0,9 persen dari total belanja daerah, untuk membiayai kegiatan mandatory pengawasan. 

"Persentase tersebut dari total APBD untuk membiayai belanja langsung dan tidak termasuk gaji/tunjangan pegawai,"bebernya

Kegiatan itu turut dihadiri Sekprov Sulbar, Muhammad Idris melalui zoom meeting. (ian)

 

 

Read 558 times
(0 votes)