16 Okt 2021

Tiga Ranperda Disetujui Untuk Dilanjutkan

 

Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diserahkan Pemprov Sulbar kepada DPRD Sulbar, yakni masing-masing Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Sulbar Tahun 2021-2040, Ranperda tentang pengelolaan hutan dan Ranperda penyelenggaraan latihan dan pengembangan kompetensi SDM di Sulbar, diterima dan disetujui untuk dilanjutkan.

Tiga Ranperda tersebut disetujui setelah mendengar jawaban Gubernur Sulbar atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Sulbar dan jawaban Fraksi-Fraksi atas pendapat Gubernur Sulbar terhadap Ranperda itu, pada rapat paripurna Jumat 15 Oktober 2021, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sulbar St. Suraidah Suhardi dan dihadiri Wakil Gubernur Sulbar, Enny Anggraeny Anwar.

Adapun jawaban Gubernur Sulbar atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Sulbar terhadap Ranperda RP3KP Sulbar Tahun 2021-2040, yang disampaikan Wakil Gubernur Sulbar Enny Anggraeny Anwar, sebagai berikut :

Jawaban terhadap pemandangan Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya Amalia Fitri Aras, mengenai saran agar dalam perumusan Ranperda RP3KP memperhatikan area/wilayah rawan bencana, baik itu jalur gempa, daerah kemiringan yang rawan longsor, maupun daerah rawan banjir dalam penetapan kawasan permukiman. 

Sehubungan hal tersebut, Enny menyampaikan, bahwa dokumen RP3KP yang disampaikan kepada DPRD telah memuat peta rawan bencana.

Terkait pembebasan lahan untuk pengembangan pembangunan, Enny menyatakan, Pemprov Sulbar tetap mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan, dengan memperhatikan peruntukan lahan sesuai dengan RTRW provinsi.

Selanjutnya, jawaban terhadap pemandangan Fraksi Partai Golongan Karya melalui juru bicaranya Sudirman, Enny menyampaikan, Pemprov Sulbar juga sepakat bahwa dalam penyelenggaraan RP3KP tetap mempertimbangkan aspek kebudayaan dan kearifan lokal, yang mana pemerintah provinsi mendorong pembangunan perumahan warga yang ramah terhadap bencana, karena daerah Sulbar adalah wilayah rawan bencana.

"Terhadap kawasan permukiman rawan bencana, maka kehadiran RP3KP ini akan menjadi payung hukum, yang mana dalam pemberian izin pemanfaatan ruang untuk pembangunan permukiman tidak akan lagi diberikan apabila itu bertentangan dengan RTRW, karena akan berimplikasi hukum, terlebih lagi pada aspek keselamatan warga masyarakat secara umum,"pungkasnya

Untuk RTRW, Enny menjelaskan, bahwa saat ini hal itu dalam proses penyesuaian dokumen materi teknis dalam rangka menyesuaikan undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja beserta peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, dan yang tidak kalah pentingnya adalah penyesuaian kondisi Sulbar saat ini, yang sudah sangat berbeda dengan tahun 2014 saat ditetapkannya RTRW Provinsi Sulbar.

Kemudian, jawaban terhadap pemandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang disampaikan melalui juru bicaranya Ruslan, terkait penanganan backlog perumahan. Enny menjelaskan, dalam hal itu salah satu strategi pemerintah provinsi adalah menyiapkan rumah susun sewa maupun rumah tapak melalui bantuan rumah subsidi.

Mengenai program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Enny mengungkapkan, hal itu telah berjalan sejak 2012 yang memang sasarannya adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), namun belum maksimal karena selama ini hanya dibiayai melalui APBN.

"Kedepan pemerintah provinsi akan melakukan program yang sama melalui APBD dengan berdasar pada dokumen RP3KP,"ungkapnya 

Terkait data 98.513 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Sulbar, Enny menekankan, penanganannya dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, sesuai kewenangan masing-masing yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Jawaban terhadap pemandangan Fraksi Partai Nasional Demokrat melalui juru bicaranya Muhammad Hatta Kainang, terkait dokumen Ranperda RP3KP. Enny menjelaskan, hal itu telah disusun dengan berpedoman pada Perda RTRW provinsi, sehingga tidak akan ada tumpang tindih pemanfaatan ruang, sedangkan RTRW provinsi juga merupakan pedoman bagi pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten.

Sementara itu, jawaban terhadap pemandangan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat yang disampaikan melalui juru bicaranya Ahmad Ikhsan Syarif, mengenai urgensi ditetapkannya Ranperda RP3KP menjadi Perda. Enny mengatakan, salah satu urgensinya adalah karena dokumen itu akan menjadi dasar perencanaan dan penganggaran pemerintah pusat, untuk memberikan bantuan melalui program perumahan. 

"Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan Fraksi Kebangkitan Nasional,"kata Enny

Selain itu, dengan ditetapkannya Ranperda RP3KP menjadi Perda, maka permasalahan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) akan dapat diminimalisir oleh pemerintah daerah.

Terkait usulan agar dalam proses pembahasan selanjutnya perlu menghadirkan stakeholder. Enny menuturkan, bahwa pemerintah provinsi dalam proses penyusunan dokumen telah melibatkan semua unsur terkait, mulai dari perintah kabupaten, Lembaga Swadaya Masyarakat, pelaku usaha di bidang perumahan dan permukiman, Akademisi, BUMN dan BUMD kabupaten serta unsur lainnya.

Lebih lanjut, untuk jawaban terhadap pemandangan Fraksi Kebangkitan Nasional yang disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD, mengenai analisis masalah dan identifikasi masalah serta arah perkembangan perumahan dan permukiman. Enny mengungkapkan, hal itu telah termuat dalam dokumen RP3KP yang disampaikan kepada DPRD Sulbar.

Terakhir, jawaban terhadap pemandangan Fraksi Persatuan Indonesia yang disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD, terkait saran untuk melakukan pengkajian secara baik dan matang. Dalam hal tersebut, Enny juga menyatakan, bahwa pemerintah provinsi sepakat, namun hal itu juga telah dilakukan dalam penyusunan dokumen.

Enny berharap, kiranya masih terdapat penjelasan dan jawaban yang diperlukan, agar dapat dibahas sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, baik pada rapat-rapat komisi maupun rapat-rapat Pansus Anggota Dewan dengan eksekutif. 

Ketua DPRD Sulbar, St. Suraidah Suhardi berharap kiranya dalam pembahasan Pansus DPRD dan jajaran Pemprov Sulbar dapat bekerja lebih optimal dan kerjasama yang baik, sehingga pembahasan terhadap ketiga Ranperda tersebut dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah disepakati. (Ian)

 

 

Read 493 times
(0 votes)