10 Jul 2018

SEKPROV MENYERAHKAN RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2017

 

Sekretaris Provinsi (sekprov) Sulbar, Ismail Zainuddin menyerahkan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 ke DPRD Sulbar. Penyerahan dilakukan pada  Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 dan Penjelasan Gubernur terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 yang berlangsung  di ruang paripurna DPRD Sulbar, Senin, 9 Juli 2018.

Pada kesempatan tersebut, Ismail menyampaikan, ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2017 disusun berdasarkan laporan hasil audit BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2017 yang telah diserahkan oleh BPK-RI perwakilan Sulbar kepada Ketua DPRD Sulbar disaksikan oleh Gubernur Sulbar di sidang istimewa DPRD Sulbar tanggal 5 Juni 2018 dengan hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

 

“Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2017 ini juga dimaksudkan untuk memberi gambaran mengenai realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah TA. 2017, melaksanakan adalah satu kewajiban konstitusional bagi kepala daerah di akhir tahun anggaran, juga memudahkan publik untuk mengetahui seberapa besar realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah TA. 2017 dan sebagai salah satu bahan evaluasi dan umpan balik bagi kepentingan perencanaan APBD tahun anggaran berikutnya,” sebut Ismail.

Sekprov menambahkan, program dan kegiatan TA. 2017 masih didominasi oleh kegiatan yang sifatnya pro rakyat, seperti penyiapan sarana dan prasarana infrastruktur dalam penyelenggaraan pemerintahan, penanggulangan kemiskinan dan pengangguran dengan tetap mempertimbangkan potensi dan kondisi sosial ekonomi daerah. “Penyelenggaraan program-program ini merupakan pelaksanaan program pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang telah kita rumuskan bersama dalam APBD TA. 2017 untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam mengejar ketertinggalan dan mensejajarkan dengan provinsi lainnya di tanah air, yang patut kita syukuri sekarang hasilnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ismail juga mengungkapkan beberapa target dan realisasi anggaran dalam APBD TA. 2017 dengan pendapatan daerah yang terdiri dari komponen pendapatan asli daerah, dana perimbangan/transfer pendapatan yang sah ditargetkan sebesar Rp. 1.876.327.528.181,16 atau 97,64 persen. Pendapatan TA. 2017 mengalami peningkatan sebesar Rp. 143.378.721.017,97 atau 8,49 persen bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pendapatan TA. 2016 sebesar Rp.1.688.606.848.412,75. Dan untuk pendapatan asli daerah dengan target sebesar Rp.324.311.247.935,16 dengan capaian realisasi sebesar Rp.296.935.168.455,37 atau 91,56 persen dan dana perimbangan/transfer dengan target sebesar Rp.1.549.902.593.000,00 dicapai sebesar Rp.1.532.367.605.917,00 atau 98,87 persen.

Pada sisi belanja TA. 2017 terealisasi sebesar Rp.1.927.377.319.820,84 atau 93,08 persen dari target belanja sebesar Rp.2.070.695.605.444,16 dengan belanja tidak langsung sebesar Rp.966.727.711.127,84 dan belanja langsung sebesar Rp.960.649.608.693,00.

“Berdasarkan penjelasan anggaran dan hasil audit BPK-RI perwakilan Sulbar ini diperoleh silpa untuk TA. 2017 sebesar Rp.41.817.617.023,35 yang terdiri dari kas di kas daerah sebesar Rp.40.560.235.360,35, kas bendahara penerimaan sebesar Rp.129.197.811,00 dan kas bendahara pengeluaran Rp.1.006.872.267,00 serta kas di kapitasi JKN sebesar Rp.121.311.585,00.

“Kami harap rapat pembahasan ini dapat diselesaikan sesuai jadwal yang disepakati antara eksekutif dan legislatif sehingga pengesahan dan penetapan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sulbar TA.2017 dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah,” pungkas Ismail dalam rapat paripurna yang juga  dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Haris Halim Sinring, Thamrin Endeng , anggota DPRD lainnya, sejumlah pimpinan OPD, dan pejabat administrator lainnya.

 Pendapatan : Rp 1.876.327.528.181,16  dari target Rp.1.688.606.848.412,75

 ·     PAD      : Rp 324.311.247.935,16  Rp.296.935.168.455,37

·     Dana Perimbangan/Transfer pendapatan yang sah  : Rp.1.532.367.605.917,00 dari target Rp.1.549.902.593.000,00

 

Belanja : Rp 2.070.695.605.444,16 dari target Rp 1.927.377.319.820,84

 

silpa : Rp 41.817.617.023,35

·        Kas Daerah Rp.40.560.235.360,35,

·        Kas Bendahara penerimaan Rp.129.197.811,00

·        Kas Bendahara Pengeluaran Rp.1.006.872.267,00

·         Kas di kapitasi JKN sebesar Rp.121.311.585,00

 

Read 770 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments