10 Jul 2018

KPK Sosialisasi Pelaporan LHKPN Secara Online

 

Setiap penyelenggara negara, diwajibkan untuk melaporkan kekayaannya. Berdasarkan peraturan KPK Nomor 07 tahun 2016 tentang tatacara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), maka setiap penyelenggara negara sudah dapat melakukan penyampaian LHKPN secara online.

Hal tersebut disampaikan Tim KPK RI, Dian Widiarti saat menjadi pemateri dalam kegiatan Workshop LHKPN dan Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 07 tahun 2016 tentang tatacara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan LHKPN di ruang pertemuan lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, Kamis 5 Juli 2018.

Dian mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan itu sebagai bentuk penguatan pencegahan korupsi melalui LHKPN , dan adanya perubahan tata cara penyampaian LHKPN.
Lebih lanjut dijelaskan, pada prinsipnya LHKPN sebagai laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya yakni saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
“Nanti setelah kegiatan ini, bapak ibu sudah bisa langsung melakukan pengisian aplikasi LHKPN dan segera mengirimkannya kepada KPK melalui website e.lhkpn.kpk.go.id” kata Dian

Senada dengan Tim KPK, Asisten Bidang Pemerintahan, Muhammad Nasir mengatakan penyampaian LHKPN berdasarkan peraturan KPK tersebut, sudah dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan KPK, namun sebelumnya setiap pejabat negara perlu menyiapkan sumber daya manusia yang handal dalam mengelola LHKPN.
“Saya mengharapkan kepada kita semua untuk menyiapkan aparatur dalam pengelolaan LHKPN dan selanjutnya unit ini akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap kekayaan yang kita miliki” tutur Nasir

Masih kata Nasir, beberapa manfaat dari penyampaian LHKPN, diantaranya pertama, laporan LHKPN merupakan instrumen dalam pengelolaan sumber daya manusia di setiap wilayah. Kedua, sebagai instrumen untuk mengawas kepemilikan harta pejabat negara dan ketiga merupakan instrumen akuntabilitas dalam mempertanggungjawabkan kekayaan yang dimiliki setiap pejabat negara.

Oleh karena itu, Nasir berharap kepada seluruh peserta agar senantiasa memperhatikan setiap materi yang disampaikan narasumber, sehingga di dalam pengisian sistem aplikasi itu nantinya tidak menemui kesalahan atau analisis tindakan yang masih rumit.

Hadir pada kegiatan itu, Kepala Inspektorat Sulbar Suryadi, Pimpinan OPD beserta jajaranya serta undangan lainnya. (kominfo/mhy)

Asisten Bidang Pemerintahan, Muhammad Natsir membuka acara sosialisasi Peraturan KPK No 07 Tahun 2016 Tentang tatacara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan LHKPN Yang berlangsung di ruang rapat lantai 3, Kantor Gubernur Sulbar, Kamis, 05 Juli 2018

 
Read 865 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments