02 Apr 2024

DLH Sulbar Gelar Rapat Koordinasi Pemeriksaan UKL -UPL

 

Mamuju – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulbar melaksanakan rapat rapat koordinasi pemeriksaan formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Rencana Pertambangan Batuan di Desa Belang-Belang Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju oleh CV. Duta Utama Tambang, 

Senin, 1 April 2024

di Hotel Cempaka, Jl.Soekarno Hatta Mamuju Sulawesi Barat. Rapat pemeriksaan dokumen dipimpin oleh Kabid Penataan dan Penaatan PPLH, Andi Alffianti

 

Rapat diikuti oleh Tim Teknis dari keahlian Social Ekomomi, Kesehatan Lingkungan, Biologi, Kimia dan Geologi. Selain itu rapat ini juga dihadiri oleh unsur OPD Lingkup Pemprov Sulbar terkait serta OPD dan perwakilan Masyarakat Kab. Mamuju.

 

Dalam sambutannya, Kadis DLH Prov Sulbar H. Zulkifli Manggazali menyampaikan bahwa pertemuan tersebut dimaksudkan untuk melakukan Pemeriksaan Formulir UKL-UPL Rencana Penambangan Batuan yang telah di susun oleh pemrakarsa dan sekaligus menjadi acuan dalam menetapkan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagai kewajiban pemrakarsa dalam pelaksanaan kegiatannya dan dilaporkan secara rutin setiap 6 Bulan Sekali. beliau juga mengharapkan agar hendaknya kegiatan penambangan batuan tetap dilakukan dengan memperhatikan kaidah dan fungsi lingkungan khususnya ekosistem yang terlindungi pada area-area tertentu serta.

 

Rapat pemeriksaan Formulir UKL-UPL ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Kepala DLH Sulbar, Zulkifli Manggasali menyampaikan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan rekomendasi dasar penetapan persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKPLH) sebagai bentuk persetujuan lingkungan.

"Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup harus memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan. Selanjutnya setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah mendapatkan persetujuan lingkungan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan & Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) secara berkala 6 bulan sekali," kata Zulkifli.

 

Penulis : DLH

Editor : humassulbar

Read 65 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments