17 Agu 2021

Gubernur Sulbar Instruksikan OPD Segera Laporkan Realisasi Percepatan APBD 2020-2021

 

Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar menghadiri rapat paripurna DPRD Sulbar dengan agenda penjelasan Gubernur Sulbar atas keputusan DPRD terhadap hak interpelasi DPRD dan pandangan DPRD terhadap penjelasan Gubernur Sulbar atas keputusan DPRD terhadap hak Interpelasi, Senin 16 Agustus 2021.

Bertempat di Kantor Sementara DPRD Sulbar, rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sulbar St. Suraidah Suhardi. 

Dalam penjelasannya mengenai realisasi pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial, Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar memerintahkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk segera melakukan langkah-langkah percepatan dan terukur terkait dengan penyerapan anggaran pada APBD TA. 2020-2021, khususnya belanja barang uang dan atau jasa yang diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga, maupun belanja hibah dan bantuan sosial yang telah sesuai dengan rencana dan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan pada kesempatan pertama.

"Terkhusus bagi Kepala OPD yang telah melakukan belanja barang uang dan atau jasa yang diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga maupun belanja hibah dan bantuan sosial pada APBD TA. 2020-2021, saya instruksikan untuk segera melaksanakan dan melaporkan realisasi percepatan pengembangannya dalam satu minggu kedepan," tegas Ali Baal

Melalui rapat paripurna hak interpelasi DPRD Sulbar, Ali Baal berharap dapat menjadi upaya saling kontrol dan menjaga keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Sementara itu, Sekprov Sulbar Muhammad Idris pada kesempatan itu menyampaikan, bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, beberapa jenis belanja daerah yang diperuntukkan dapat diberikan kepada masyarakat atau pihak ketiga baik berupa barang uang dan jasa yang dapat dilakukan melalui empat skenario, yaitu belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial dan belanja yang tidak terduga.

Adapun untuk menjelaskan substansi interpelasi yang telah dipertanyakan, yaitu pertama terkait dengan hibah bantuan sosial Tahun 2021 sebagai penjelasan atas kesimpulan dan usulan hak interpelasi Nomor 1, Nomor 4 dan Nomor 6 dapat dijelaskan sebagai berikut :

A. Dari hasil penjelasan dan pemetaan ditemukan bahwa masih terdapat beberapa perangkat daerah di dalam proses perencanaan dan penganggaran menggunakan rekening hibah dan bantuan sosial beserta barang yang diserahkan kepada masyarakat dan pihak ketiga di dalam satu rekening belanja dan tidak sesuai dengan yang diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, sehingga perlu dilakukan penyesuaian rekening belanja.

B. Untuk belanja barang, uang dan atau jasa yang akan diserahkan kepada masyarakat dan pihak ketiga sudah dapat dilaksanakan. Sedangkan untuk belanja hibah dan bantuan sosial yang perlu dilakukan penyesuaian dengan mekanisme pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD baik melalui perubahan Pergub tentang penjabaran APBD ataupun melalui perubahan Perda tentang APBD TA. 2020 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

C. Selain itu ditemukan juga adanya belanja yang belum memenuhi syarat peruntukan belanja sesuai dengan persyaratan yang wajib dimiliki. Oleh karenanya, dinilai belum dapat dilaksanakan yang disebabkan oleh belum jelasnya data dan informasi penerima.

Kedua, sehubungan dengan pengadaan belanja sapi sebagai penjelas atas kesimpulan dan substansi usulan hak interpelasi. Idris mengatakan, perlu kami sampaikan bahwa belanja persediaan untuk dijual dan diserahkan kepada masyarakat berupa pengadaan sapi pada Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Sulbar merupakan suatu item belanja yang tentunya akan berkontribusi terhadap pencapaian kerja pada Sub Bagian Pengelolaan Sarana dan Prasarana Spiritual Kegiatan Fasilitasi Pembinaan Mental Spiritual dan Program Kesejahteraan Rakyat. 

"Hal ini sebagaimana tertuang di dalam dokumen RPJMD dan RKPD maupun Renstra dan Renja Perangkat Daerah untuk periode 2017-2022,"terang Idris

Masih kata Idris, selain itu sesuai dengan tema dan prioritas pembangunan daerah sebagaimana yang telah tertuang pada RKPD 2021, belanja pengadaan sapi untuk hewan qurban merupakan bentuk dukungan penyediaan jaring pengaman sosial agar masyarakat turut menikmati bantuan berupa daging qurban pada momentum Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah tahun ini, terlebih lagi pada masa pandemi yang dirasakan sangat menekan saat ini.

"Mengingat belanja tersebut merupakan belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat, sehingga kami berpandangan bahwa belanja itu tidak perlu menertibkan keputusan gubernur tentang penerima bantuan sapi yang dimaksud, namun cukup melalui keputusan pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran tentang penetapan penerima bantuan,"ucap Idris

Turut hadir dalam rapat paripurna, Wakil Ketua I DPRD Sulbar Usman Suhuriah, Wakil Ketua II DPRD Sulbar, Abdul Halim, Wakil Ketua III DPRD Sulbar, Abdul Rahim, Anggota DPRD Sulbar, Para Asisten dan Kepala OPD lingkup Pemprov Sulbar. (ayu) 

 

Read 690 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments