Dalam upaya pemenuhan hak partispasi anak yang diatur dalam konvensi PBB tentang hak anak dan undang undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. dan mendorong terwujudnya kabupaten layak anak diperlukan adanya pemahaman tentang konvensi hak anak sebagai dasar dalam pemenuhan hak hak anak.
dinas pengendalian penduduk anak kabupaten polewali mandar menyelengarakan pelatihan bagi pelatih konvensi hak anak (kha) rabu 27 februari di hotel sinar mas polewali. kegiatan ini menghadirkan narasumber trainer kha sulsel nur anti , andi nurseha selaku tim fasilitator nasional konvensi hak anak , di ikuti 50 an peserta dari tenaga pendidik sd/mi,smp/mts, pengelola taman bermain ramah anak, forum anak kabupaten, unit kerja opd terkait.
panitia pelaksana pelatihan ini harsani dari dp2kbp3a polewali mandarpendidikan adalah modal penting, maka itu dapat diaksesnya diperlukan kepada setiap anak dengan jaminan keberpihakan pemerintah kepeserta didik. menurutnya, masih banyak pihak yang belum mengetahui, prinsip pemenuhan hak anak, maka pendidik diharapkan meperhatikan hal tersebut menyikapi menyikapi isu kasus kekerasan anak yang rentan terjadi di sekolah dan lingkungan masyarakat.
“diharapkan penyelengaraan pendidikan memperhatikan empat prinsip dasar konvensi hak anak yaitu tidak diskrimansi, kepentingan terbaik bagi naka, hak hidup dan tumbuh kembang dan penghargaan terhadap pendapat anak.”
guna peningkatan kuliatas pemahaman kha, tersedianya sumber daya manuasia terlatih konvensi hak anak yang mampu menerapkan hak hak anak dalam kebijakan, program dan kegiatan, hal ini merupakan salah satu indikator dalam pengembangan kabupaten layak anak, yang mana kota layak anak merupakan salah satu strategi dalam pemenuhan hak anak. demikian disampaikan wakil bupati polewali mandar hm natsir rahmat
“masalah degradasi moral anak merupakan hal yang pelik dan sulit dicegah kecuali ada peran aktor orang tua dan lingkungan sekotar.oleh karena itu, baik orang tua ,lingkungan, lembaga lembaga dan stakeholder harus menyamakan tujuan untuk membentengi anak dari pengaruh negatif perkelahian , penindasan, kekerasan seksual maupun diskriminasi yang dapat mengikis moral anak” anak adalah generasi penerus masa depan bangsa, sehingga sangat penting untuk mencegah terjadinya degradasi moral sejak dini pada mereka.