27 Feb 2019

DP2KBP3A HELAT PELATIHAN BAGI PELATIH  KONVENSI HAK ANAK.

Dalam upaya  pemenuhan hak partispasi anak  yang diatur  dalam konvensi PBB tentang hak anak dan  undang undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. dan mendorong terwujudnya  kabupaten layak anak diperlukan adanya pemahaman tentang konvensi hak anak sebagai dasar dalam pemenuhan hak hak anak.

dinas pengendalian  penduduk anak kabupaten polewali mandar  menyelengarakan pelatihan bagi pelatih  konvensi hak anak (kha) rabu 27  februari  di hotel sinar mas polewali. kegiatan ini menghadirkan  narasumber  trainer kha  sulsel  nur anti , andi nurseha selaku tim fasilitator nasional konvensi hak anak , di ikuti 50 an peserta dari tenaga pendidik sd/mi,smp/mts, pengelola taman bermain ramah anak,  forum anak kabupaten, unit kerja opd terkait.

panitia pelaksana pelatihan ini   harsani  dari dp2kbp3a polewali mandarpendidikan adalah modal penting, maka itu dapat diaksesnya  diperlukan kepada setiap anak  dengan jaminan keberpihakan pemerintah kepeserta didik. menurutnya, masih banyak pihak yang belum mengetahui, prinsip pemenuhan hak anak,  maka pendidik  diharapkan meperhatikan hal tersebut menyikapi menyikapi isu kasus kekerasan anak yang rentan terjadi di sekolah dan lingkungan masyarakat.

diharapkan penyelengaraan pendidikan memperhatikan empat prinsip dasar konvensi hak anak yaitu tidak  diskrimansi, kepentingan terbaik bagi naka,  hak hidup dan tumbuh kembang dan penghargaan terhadap pendapat anak.”

guna peningkatan kuliatas pemahaman  kha, tersedianya sumber daya manuasia terlatih  konvensi hak anak yang mampu menerapkan  hak hak anak dalam kebijakan, program dan kegiatan, hal ini merupakan salah satu indikator dalam  pengembangan kabupaten layak anak, yang mana kota layak anak merupakan salah satu strategi dalam pemenuhan hak anak. demikian disampaikan  wakil bupati polewali mandar hm natsir rahmat

masalah degradasi moral anak merupakan hal yang pelik dan sulit dicegah kecuali ada peran aktor orang tua dan lingkungan sekotar.oleh karena itu, baik orang tua ,lingkungan, lembaga lembaga dan stakeholder harus menyamakan tujuan untuk membentengi anak dari pengaruh negatif perkelahian , penindasan, kekerasan seksual maupun diskriminasi yang dapat mengikis moral anak” anak adalah generasi penerus masa depan bangsa, sehingga  sangat penting untuk mencegah terjadinya degradasi moral sejak dini pada mereka.

 

 

 

 

Read 754 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments