Kominfo

Kominfo

Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat Periode 2020 - 2024

 PESERTA YANG LULUS TES WAWANCARA CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT PERIODE 2020 - 2024

PESERTA YANG LULUSTES POTENSI / UJIAN TERTULIS CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT PERIODE 2020-2024

Senin, 3 Februari 2020, bertempat diruang kerja Wakil Bupati Kabupaten Mamuju H. Irwan SP Pababari, SH, MTP, kami dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi Barat menyerahkan Aset BMN ke Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mamuju.Wakil Bupati, H. Irwan SP Pababari, SH., MTP dalam sambutannya berharap penyerahan aset BMN ini masih berlanjut ditahun-tahun yang akan datang. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi Barat mengamini apa yang diharapkan Wakil Bupati Mamuju tersebut, “tahun 2020 ini, dinas perumahan dan kawasan permukiman mempunyai tujuh titik pekerjaan konstruksi di wilayah kabupaten mamuju.

Dalam upaya mewujudkan manajemen keuangan pemerintah yang baik, diperlukan transparansi, akuntabilitas dan memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah, sebagaimana amanat pasal 4 dan pasal 103 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. Berikut ini disampaikan mengenai Rancangan APBD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut : DOWNLOAD FILE

Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) merupakan salah satu upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya dalam percepatan penanganan permukiman kumuh dan mendukung Gerakan ‘ 100-0-100, Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) OSP 9 Sulawesi Barat bekerja sama dengan Bappeda, Dinas PKP, Pokja PKP dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Propinsi Sulawesi Barat menyelenggarakan workshop Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) tingkat Propinsi Sulawesi Barat tahun 2019 di Hotel Srikandi pada hari Kamis sampai Jumat 12-13 September 2019. Penyelenggaraan workshop juga dihadiri oleh sejumlah peserta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Bappeda, Dinas PKP, Dinas Kesehatan, BKKBN, BPBD, Dinas PUPR Propinsi Sulawesi Barat, Bank BTN, REI, TVRI, Ketua Forum CSR Propinsi Sulawesi Barat, Dinas PKP, Bappeda, Dinas PUPR Kabupaten Majene dan Polewali Mandar, Sekcam Kec. Polewali, Tim Korkot dan Tim OSP 9 Sulawesi Barat. Pelaksanaan workshop tingkat Propinsi Sulawesi Barat 2019 ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan penyebarluasan informasi dikalangan pemerintah daerah tingkat propinsi Sulawesi Barat untuk mengetahui dan memahami capaian dan target penanganan kumuh dan meningkatkan kapasitas , peran dan kontribusi pemda untuk menjalin kemitraan dan kolaborasi sinergis seluruh steakholder. Hal ini sebagai perwujudan tujuan program Kotaku, salah satunya dengan kolaborasi dan akselerasi program perumahan dan kawasan permukiman untuk pencapaian target 100-0-100. menggambarkan target 100 persen akses universal air minum, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Kepala Dinas PKP Propinsi Rachmad, dalam sambutannya pada pembukaan Workshop menyampaikan bahwa tanggungjawab penanganan kumuh bukan hanya tanggungjawab Dinas Perumahan Kawasan permukian saja melainkan tanggungjawab Bersama semua komponen yang berada dipropinsi Sulawesi barat, ketika kumuh sudah hilang maka kesehatan akan meningkat dan kesejahteraan akan meningkat pula sehingga program Kotaku perlu dilanjutkan ditahun yang akan datang Lebih lanjut kadis PKP mengatakan bahwa kedepan Dinas PKP akan bekerjasama dengan OPD terkait agar program Kotaku bisa berkelanjutan, falsafah Kumuh sebenarnya bisa di garis bawahi kumuh bukan sembrawutnya…

Seleksi Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Banua Malaqbi File terlampir dalam attachments: 1. Pengumuman 2. Lampiran

  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments