02 Okt 2025

Transparan dan Akuntabel, BPKPD Sulbar Gelar Rapat Konsultasi Virtual Evaluasi Ranperda Perubahan APBD Pasangkayu 2025

 

Mamuju — Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat konsultasi virtual bersama Kementerian Dalam Negeri terkait Rancangan Keputusan Gubernur Sulbar tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pasangkayu mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

 

Rapat dilaksanakan pada Rabu 01 Oktober 2025 ini sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 20 ayat (1) Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD maupun Perubahannya, yang mengamanatkan bahwa Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri sebelum menetapkan evaluasi.

 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Cq. Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah, bersama perwakilan provinsi lainnya. Dari BPKPD Sulbar, hadir langsung secara virtual Kasubid Bina Kabupaten, Amir Hamzah. Sementara dari Kemendagri, turut hadir di antaranya Roy Salamony dan Maya Restusary sebagai tim fasilitator.

 

Kasubid Bina Kabupaten BPKPD Sulbar, Amir Hamzah, menegaskan bahwa proses konsultasi ini memperkuat koordinasi lintas level pemerintahan, sekaligus memberikan ruang evaluasi yang objektif.

 

"Kami ingin memastikan setiap proses evaluasi berjalan terbuka, transparan, dan tepat sasaran. Tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menjamin APBD Perubahan Kabupaten Pasangkayu benar-benar selaras dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat di daerah,” kata Amir.

 

Lanjut Amir, rapat konsultasi ini juga menjadi bagian dari implementasi visi dan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.

 

Di tempat terpisah, Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, juga menegaskan bahwa langkah konsultasi ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjamin konsistensi dan kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus memastikan bahwa APBD Perubahan Kabupaten Pasangkayu 2025 selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

 

"Konsultasi ini merupakan wujud tanggung jawab bersama dalam memastikan APBD Perubahan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, konsisten dengan perubahan RKPD, KUA, PPAS, serta RPJMD. Dengan demikian, tata kelola keuangan daerah bisa berjalan lebih transparan dan akuntabel,” ujar Ali Chandra.

 

Dengan terlaksananya konsultasi ini, BPKPD Sulbar memastikan proses evaluasi Ranperda Perubahan APBD Pasangkayu 2025 dapat berjalan sesuai aturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

 

Naskah : BPKPD Sulbar 

Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar

Read 23 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments