Mamuju – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulawesi Barat menegaskan klarifikasi terkait beredarnya pemberitaan yang menyesatkan soal sidang kerugian negara. Dalam pemberitaan tersebut, ditampilkan foto ASN yang disebut sedang disidang, padahal faktanya adalah panitia penyelenggara Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD).
Sebagaimana diketahui, BPKPD Sulbar selaku sekretariat MP-PKD pada Senin lalu menggelar sidang terkait kerugian negara. Namun, foto panitia sidang yang terdiri dari ASN BPKPD, Inspektorat, serta Biro Hukum Setdaprov Sulbar dicatut dan digunakan dalam narasi berita, sehingga menimbulkan kesalahpahaman publik.
Disinformasi ini berawal ketika narasi berita dikirimkan ke tim Humas Kominfo Sulbar. Tanpa keterangan yang memadai, foto tersebut kemudian digunakan oleh editor salah satu media hingga memunculkan persepsi keliru seolah ASN yang hadir adalah pihak yang disidang karena kasus kerugian negara.
Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Muhammad, yang ditemui diruang kerjanya, Jumat 19 September 2025 menegaskan bahwa informasi yang viral tersebut sangat merugikan dan tidak sesuai fakta.
"Berita yang beredar jelas tidak benar dan sangat merugikan kami. Semua ASN yang ada di foto adalah panitia sidang, bukan pihak yang disidang karena kerugian negara. Ini harus diluruskan dengan tegas,” tegas Muhammad.
Sementara itu, Editor Tribun Sulbar telah menarik pemberitaan tersebut setelah memastikan adanya kekeliruan. BPKPD Sulbar pun meminta kepada seluruh media online lainnya yang sempat mengutip agar segera mengganti gambar dimaksud guna menjaga akurasi informasi.
Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menegaskan langkah klarifikasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, sebagaimana visi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka – Salim S. Mengga.
"Kami terus berupaya menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Kejadian ini menjadi pengingat agar semua pihak lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik,” ujar Ali Chandra.
Dengan adanya klarifikasi ini, BPKPD Sulbar berharap tidak ada lagi disinformasi yang menyesatkan publik dan merugikan ASN yang tengah bertugas menjalankan amanah kelembagaan.