19 Sep 2025

DLH Gelar Rakor Perkuat Data Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca

 

Mamuju – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pelaporan Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Provinsi Sulawesi Barat di Ruang Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup kantor Dinas Lingkungan hidup Sulawesi Barat, pada pukul 08:00 wita, Kamis, 18 September 2025. 

 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas amanat Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) serta pencapaian target kontribusi pengendalian emisi GRK dalam pembangunan nasional.

 

Rakor tersebut dihadiri oleh perwakilan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, Biro Ekbang Setda Sulbar, serta sejumlah penanggung jawab data GRK dari rumah sakit, hotel, hingga perusahaan.

 

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulbar, Zulkifli Manggazali menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menghasilkan laporan inventarisasi yang akurat. “Inventarisasi emisi GRK bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi landasan penting dalam upaya kita menekan dampak perubahan iklim. Data yang akurat dan terintegrasi dari semua sektor akan memperkuat langkah kita dalam menjaga lingkungan sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Barat,” ujar Zulkifli.

 

Dia juga berharap agar semua pihak yang terlibat dapat memberikan kontribusi maksimal, mengingat laporan ini akan menjadi bahan evaluasi dan pelaporan tahunan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka kepada Menteri Lingkungan Hidup.

 

Rangkaian acara Rakor dimulai dengan keynote speech oleh Kepala DLH Sulbar mengenai laporan IGRK Sulbar tahun 2023, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kabid PPKL Alexander Bontong, S.Hut., MM., dan Syukriah Alimuddin, S.Si., yang membahas teknis penyusunan laporan serta diskusi interaktif bersama peserta.

 

Melalui kegiatan ini, DLH Sulbar berharap laporan Inventarisasi Emisi GRK tahun 2025 (data emisi tahun 2024) dapat tersusun secara lebih baik, transparan, dan menjadi pedoman dalam pengendalian emisi serta perumusan kebijakan lingkungan di masa mendatang.(Rls)

Read 32 times
(0 votes)