05 Sep 2025

Tingkatkan Pemahaman dan Koordinasi Layanan Adminduk, Disdukcapil Sulbar Gelar Bimtek Pencatatan Sipil di Mamasa

Mamasa - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait pencatatan sipil di Aula Cafe dan Resto Kareba Tondok Bakaru, Kabupaten Mamasa pada Kamis, 4 September 2025. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan koordinasi antar pemangku kepentingan dalam pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

 

Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Disdukcapil Sulbar dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berkarakter, dan juga memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas, sebagaimana misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka-Salim S. Mengga.

 

Bimtek dibuka oleh Kepala Dinas Dukcapil Sulbar, Muhammad Ilham Borahima, sekaligus menjadi narasumber utama. Turut hadir Kepala Dinas Dukcapil Mamasa, Abd. Rahman, beserta jajaran staf, serta sejumlah Kepala Desa dan Lurah Kabupaten Mamasa. 

 

Dalam sambutannya, Muhammad Ilham Borahima menegaskan pentingnya dokumen kependudukan sebagai identitas resmi warga negara Indonesia. Ia mengutip Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menekankan keabsahan dan kepastian hukum atas setiap dokumen kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk.

 

Mengangkat tema “Bimbingan Teknis Terkait Pencatatan Sipil”, Muhammad Ilham Borahima memaparkan urgensi administrasi kependudukan (Adminduk) sebagai instrumen legal yang menjamin hak-hak sipil masyarakat serta keabsahan dan kepastian hukum dokumen kependudukan. 

 

Kepala Dinas Dukcapil Sulbar mengatakan dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar lembaga dan mempercepat transformasi layanan pencatatan sipil yang inklusif dan berkeadilan di Sulbar.

 

Sementara itu, Abd. Rahman menyampaikan materi bertema “Percepatan Layanan Pencatatan Sipil”. Ia menyoroti pentingnya pelayanan terpadu yang melibatkan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, Kementerian Agama/KUA, dan Disdukcapil kabupaten/kota. 

 

Kolaborasi ini dinilai krusial dalam mempercepat proses pengesahan perkawinan (isbat nikah), pencatatan perkawinan, dan peningkatan status hukum anak sesuai dengan ketentuan kewarganegaraan serta penerbitan Akta Kematian yang menjadi target Nasional.

 

Naskah : Disdukcapil Sulbar

Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar

Read 23 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments