Mamuju — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) diwakili oleh M. Taufik, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penyampaian Muatan Final Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulbar, Senin 3 November 2025.
Rakor berlangsung di Ruang Oval, Kantor Gubernur Sulbar. Kegiatan ini digelar sebagai langkah persiapan menuju Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Linsek) bersama Kementerian ATR/BPN RI dalam rangka memperoleh Surat Persetujuan Substansi Revisi RTRW Provinsi Sulbar.
Rakor dihadiri sejumlah pejabat Pemprov Sulbar, perangkat daerah terkait, serta tim teknis penyusun RTRW. Dalam kegiatan tersebut, dibahas penyempurnaan muatan akhir dokumen RTRW yang mencakup kebijakan pemanfaatan ruang, kawasan strategis, serta arah pembangunan wilayah agar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan potensi daerah.
DPMPTSP Sulbar turut berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan terkait keterpaduan antara rencana tata ruang dan kebijakan investasi daerah.
"Melalui koordinasi lintas sektor ini, diharapkan seluruh unsur pemerintah dapat menyatukan persepsi dalam mewujudkan tata ruang yang efisien, produktif, dan berwawasan lingkungan," kata Taufik.
Pemprov Sulbar menegaskan, revisi RTRW memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, pemerataan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ini sejalan dengan visi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka-Salim S. Mengga, yaitu mewujudkan “Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera”. Melalui pembaruan dokumen RTRW, Pemprov Sulbar berkomitmen menghadirkan arah pembangunan yang terencana, adil, dan inklusif, sekaligus membuka peluang investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Naskah : DPMPTSP Sulbar
Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar
