Mamuju – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten melaksanakan Rekonsiliasi Gaji Tahun Anggaran 2025, Selasa (2/9/2025), bertempat di ruang rapat Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten BPKPD Sulbar.
Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Selain itu, dasar perhitungan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan melalui aplikasi SIPD.
Kegiatan ini juga sejalan dengan Pancadaya Pembangunan Sulbar yang digagas Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S. Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Dalam pelaksanaannya, BPKPD Sulbar meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menugaskan pejabat yang menangani perencanaan dan penganggaran belanja pegawai serta bendahara gaji untuk hadir, dengan membawa data penunjang terkait perhitungan gaji ASN. Data yang wajib disiapkan meliputi:
1. Realisasi gaji dan tunjangan.
2. Daftar kebutuhan kenaikan pangkat (KP).
3. Daftar kebutuhan kenaikan gaji berkala (KGB).
4. Ampra gaji perpindahan PNS antar instansi.
Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menegaskan bahwa rekonsiliasi gaji merupakan langkah penting dalam menjaga ketepatan belanja pegawai.
“Rekonsiliasi ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi upaya untuk memastikan perencanaan belanja pegawai dalam APBD 2025 lebih akurat, transparan, dan sesuai regulasi. Dengan begitu, pelayanan publik dapat berjalan lebih baik dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten BPKPD Sulbar sekaligus Plt. Kepala Biro Pemkesra Setda Sulbar, Murdanil, menekankan pentingnya peran OPD dalam mendukung kegiatan ini.
“Rekonsiliasi gaji adalah momentum untuk menyamakan data agar tidak terjadi selisih antara kebutuhan riil dengan perhitungan dalam APBD. Kami berharap OPD proaktif menyiapkan data lengkap, karena ketepatan perencanaan gaji ASN akan sangat berpengaruh pada stabilitas keuangan daerah,” jelasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pelaporan Keuangan Daerah, Muhammad, Kasubid Bina Kabupaten, Amir Hamzah, Kasubid Penganggaran Pendapatan dan Belanja Operasi, Muhammad Apriady, Pejabat Fungsional AKPD Ahli Muda, Abdul Kuddus, serta jajaran staf terkait lainnya. Kehadiran lintas pejabat teknis ini semakin memperkuat komitmen bersama dalam menyukseskan proses rekonsiliasi gaji ASN di Sulawesi Barat.
Melalui rekonsiliasi ini, diharapkan seluruh proses penganggaran gaji ASN di lingkungan Pemprov Sulbar dapat tersusun lebih tertib, tepat sasaran, dan mendukung efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Naskah : BPKPD Sulbar
Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar