Mamuju – Plh. Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Muhammad Rusdi menerima Koordinasi Kakanwil Kemenkumham Sulbar Pamuji Raharja dan Kepala Divisi Keimigrasian Nurudin dalam rangka Penjajakan Kerja Sama terkait Permintaan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Pelaporan Orang Asing dan Anak yang Berkewarganegaraan Ganda.
Hadir mendampingi Plh. Kadis Dukcapil Sulbar yakni Sekdis Dukcapil Sri Utari, JF. Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda HJ. Nursiang, JF. Analis Kebijakan Ahli Muda Sirawati, dan Staf Bidang PIAK Dewi Wahyuni. Pertemuan berlangsung di Ruangan Kadis Dukcapil Sulbar pada Selasa, 24 September 2024.
Pada kesempatan itu, Kepala Divisi Keimigrasian Nurudin menekankan hal itu sangat penting agar anak hasil perkawinan campur memiliki kejelasan status kewarganegaraan dan menghindari kehilangan Hak Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pada kesempatan itu, Nurudin menyampaikan beberapa informasi tentang permasalahan mengenai anak-anak Indonesia yang menjadi kewarganegaraan asing akibat pernikahan campuran.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulbar Pamuji Raharja berharap dengan dilaksanakannya kerja sama tersebut bisa meminimalisasi anak berkewarganegaraan ganda tidak kehilangan kewarganegaraan.
Plh. Kadis Dukcapil Sulbar Muhammad Rusdi menyambut baik adanya rencana kerja sama tersebut untuk memudahkan dalam pengawasan Warga Negara Asing (WNA) dan juga pemberian Hak Administrasi Kependudukan untuk menghindari status kewarganegaraan ganda jika diperlukan.
“Kita mengharapkan agar jangan sampai ada WNI yang kehilangan kewarganegaraannya menjadi WNA,” ujar Rusdi.
Rusdi berharap, rencana kerja sama itu dapat terwujud untuk melindungi WNI dari hasil perkawinan campuran serta memudahkan kedua belah pihak untuk membutuhkan data dan informasi, serta meningkatkan untuk mengakses data WNA yang ada di Sulbar.
Penulis : Dinas Dukcapil Sulbar
Editor : humassulbar