17 Apr 2024

Bidang PSI Gelar Sidang Lanjutan Antara LSM Amperak dan PDAM Wai Wonomulyo

 

Mamuju -- Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Dinas Kominfo Persandian dan Staistik Sulbar menggelar sidang lanjutan pemeriksaan awal pada Rabu 17 April 2024 dengan nomor registrasi 01/reg-PSI/KI-SB/II/2024 antara pemohon dari LSM Amperak perwakilan di Mamuju Provinsi Sulawesi Barat diwakili oleh Aswan Hariyanto , selanjutnya sebagai termohon PDAM Wai Tipalayo Wonomulyo yang diwakili oleh Kepala Satuan Pengawas Internal, Syahrul Syahlan yang beralamat di Kelurahan Takatidung Kecamatan Polewali Kabupaten Polman .  

Dalam proses sidang mediasi dipimpin oleh Ketua Andi Fachriadi Kusno, didampingi beberapa anggota antara lain Asia Rahim , Dulhac Muchtar Mahmud, Andi Ishaq Abdullah sebagai mediator dan sebagai panitera Amirullah Ramli 

 

Menurut Ketua majelis, Andi Fachriady , dalam proses mediasi yang dinyatakan bahwa pihak pemohon dalam hal ini Amperak dan termohon PDAM WaI Tipalayo bersedia melakukan mediasi , yang selanjutnya pihak termohon bersedia memberikan informasi yang diminta oleh pemohon yaitu, jumlah dan nama karyawan PDAM Wonomulyo. 

Selanjutnya dari sekian permintaan pemohon telah disepakati bahwa pihak termohon terlebih dahulu akan melakukan pembicaraan dengan pimpinan Badan Publik dan bagian admnistrasi kepegawaian dalam waktu 14 hari kerja.    

Lebih lanjut disampaikan, dalam sidang bahwa jangka waktu untuk melaksanakan mediasi adalah 14 hari kerja sejak berita acara sidang ini yang telah ditandatangani oleh para pihak dan akan dilanjutkan pada tanggal 8 Mei 2024 dengan agenda sidang pihak pemohon diwajibkan untuk menyampaikan secara tertulis tentang hasil kesepakatan ini untuk dilaporkan .

 

Penulis : Bidang PSI

Editor : humassulbar

Read 88 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments