16 Apr 2024

Kebijakan WFH Pasca Libur Idul Fitri, Kepala DKP : ASN Pemprov Sulbar Tetap Mulai Berkantor 16 April 2024

 

Mamuju- Work From Home kembali diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada ASN yang wilayah kerjanya terdampak oleh padatnya volume kandaraan saat arus balik berlangsung. Seperti yang telah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas yang telah menerbitkan surat edaran yang memberikan kesempatan bagi ASN di instansi tertentu untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) pada tanggal 16-17 April 2024.

 

Namun, hal di atas tidak berlaku bagi ASN lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar). "Kita akan tetap mulai berkantor besok (Selasa, 16 April 2024), Kebijakan WFH hanya berlaku bagi beberapa wilayah dan instansi tertentu saja," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulbar, Suyuti Marzuki via WhatsApp, (Senin/15/04/2024) menanggapi pemberitaan yang beredar.

 

Ia menegaskan bahwa DKP dan seluruh perangkat daerah di Pemprov Sulbar akan tetap menaati surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Nomor 800.1.6.2/290/IV/2024/SETDA, dengan penanggalan 7 April 2024, yang menekankan tentang Kehadiran ASN setelah Cuti Bersama dan LIbur Nasional.

 

ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa permotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen per hari dalam rentang waktu 3 hari pertama yakni pada tanggal 16, 17, 18 April 2024.

 

"Fokus dari surat edaran di atas adalah sebagai salah satu upaya menjamin kelancaran arus balik bagi ASN," ucap Suyuti .

 

"Kepala BKD sudah mengkonfirmasi di Dishub wilayah Sulbar, bahwa arus mudik di wilayah kita tidak separah di pulau Jawa, sehingga untuk kebijakan WFH tidak perlu diberlakukan," sambung Suyuti, yang telah beberapa hari lalu sudah berada di Kabupaten Mamuju.

 

Kepala DKP Sulbar akan segera menggelar rapat tingkat eselon dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan beberapa kegiatan yang menurutunya sudah harus selesai di akhir pekan ini.

 

Penulis : humasDKP

Editor : humassulbar

Read 88 times Last modified on Selasa, 16 April 2024 12:58
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments