06 Apr 2024

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan Menular Jelang Lebaran, Dinas TPHP Sulbar dan Kabupaten Perketat Pengawasan Lalulintas Ternak

 

POLMAN–Menjelang lebaran Idul Fitri dan Idul Adha 1445 H/2024 M, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) bekerjasama dengan dinas kabupaten memperketat pengawasan lalulintas ternak dan produk asal ternak yang masuk dan keluar dari wilayah Sulbar, Jumat, 5 April 2024. Hal ini guna menjamin ternak yang dikonsumsi masyarakat terbebas dari penyakit hewan menular strategis zoonosis.

 

Kepala Dinas TPHP Sulbar, Syamsul Ma’rif mengatakan, pengawasan maksimal dilakukan di chek point peternakan yang berada di daerah perbatasan antara Sulbar dengan provinsi lainnya. 

 

“Hal ini dimaksudkan agar hewan yang masuk ke daerah ini aman, sehat, dan tidak terkontaminasi penyakit," tuturnya. 

 

Masih kata Syamsul Ma’rif, pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan yang dilalulintaskan merupakan suatu langkah awal dalam rangka kewaspadaan dini terhadap penyakit hewan secara cepat serta mengantisipasi peningkatan kasus penyakit hewan menular strategis seperti antraks, PMK dan lumpy skin disease. 

 

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas TPHP Sulbar, Nur Kadar menyampaikan pengawasan lalulintas ternak dan produk asal hewan merupakan salah satu bentuk penjaminan bahwa ternak dan produk asal hewan yang diperjualbelikan di masyarakat aman dari penyakit zoonosis. 

 

“Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari surat edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 28088/PK.310/F/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Himbauan Kewaspadaan Penyebaran Penyakit Hewan Menular Strategis Zoonosis melalui pengawasan lalulintas hewan dan produk hewan dalam rangka Idul Fitri dan Idul Adha 1445 H/2024 M," ungkapnya.

 

Untuk memastikan hal itu, lanjutnya, maka ternak yang hendak melintas wajib memiliki dokumen pendukung dari instansi terkait di daerah itu. 

 

Salah satu dokumen yang harus dibawa adalah surat keterangan kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sebagai salah satu jaminan bahwa ternak tersebut benar dalam kondisi sehat," tandasnya. 

 

Penulis : Dinas TPHP Sulbar

Editor : humassulbar

Read 102 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments