14 Des 2017

Gubernur dan Kemendikbud Gelar (MoU) Tentang Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerjasama dengan Pemprov Sulbar melakukan Sosialisasi Undang-undang Kebangsaan Nomor 24 Tahun 2009, di Lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, Selasa, 12 Desember 2017. Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar mengatakan, dibentuknya undang-undang Nomor 24 tahun 2009  adalah untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Pada kesempatan itu, Gubernur mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena yang terjadi saat sekarang terkait bahasa,  dimana banyak orang yang lebih bangga menggunakan bahasa asing dari pada bahasa Indonesia.“Kalau sudah seperti itu, secara tidak langsung bangsa kita telah dipersulit, semetara bangsa asing menjadi dipermudah. Mari kita memberikan penyadaran kepada anak-anak kita agar tidak menggunakan bahasa lain, lebih bagus kita menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu,”ujarnya.Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud  Dadang Sunendar mengharapkan agar Sulbar juga memiliki Kantor Balai Bahasa. Disebutkan, hampir seluruh negara di dunia dibentuk oleh berbagai elemen penting seperti simbol-simbol negara diantara salah satunya adalah bahasa.“Bangsa Indonesia memiliki banyak bahasa daerah dan  seandainya tidak ada kesepahaman bahasa yang kemudian dikukuhkan dalam Undang-undang Dasar 1945, kemungkinan besar bangsa Indonesia tidak akan meraih kemerdekaan,  sebab salah satu yang menyatukan bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke adalan bahasa. Kalau saja dulu seluruh daerah di negara kita mengusulkan bahasa daerahnya sebagai bahasa nasional, mungkin tidak akan terbentuk bangsa ini,”kata Dadang.Dadang juga mengatakan bahwa intisari dari Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 adalah utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah dan kuasai bahasa asing.Dijelaskan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)  memiliki 30 Balai dan Kantor di seluruh Indonesia,  kecuali daerah yang baru dimekarkan salah satunya  Sulbar. Oleh karena itu, kedepan Pemerintah Provinsi Sulbar bersama DPRD Sulbar diharapkan memberikan dukungan untuk membentuk satu Kantor Balai Bahasa, karena pengurusan kebahasaan dan kesastraan di Sulbar baik sebelum atau sesudah menjadi Provinsi, masih dikelolah Balai Bahasa Sulawesi SelatanHadir pada kegiatan itu, Sekretaris Dinas Pendidikann Sulbar  Suardi Mappeabang, Kepala Balai Bahasa Sulsel Zainab, Perwakilan Korem 142 Tatag Dede Hendrik, Perwakilan Polda Sulbar Ihsan, Perwakilan OPD lingkup Pemerintah Sulbar, Para Kepala Sekolah SMA/SMK Se-Sulbar serta undangan lainnya.

Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar dan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Dadang Sunendar saat menandatangani nota kesapahaman (MoU) tentang Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan bahasa serta Sastra Indonesia dan Daerah  sekaligus Sosialisasi Undang-undang kebahasaan nomor 24 tahun 2009 di Ruang rapat lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, Selasa, 12 Desember 2017.

Read 977 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments