26 Okt 2017

Rapat Paripurna Terkait Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) tahun anggaran 2017

 DPRD Provinsi Sulbar menggelar rapat paripurna terkait jawaban Gubernur Sulawesi Barat terhadap pandangan umum fraksi terkait ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) tahun anggaran 2017 di Aula Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat, rabu 25 Oktober 2017. rapat tersebut dihadiri ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara, Wakil Ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan dan Sekprov Sulbar Ismail Zainuddin.

Sekprov Sulbar, Ismail  Zainuddin  ymenuturkan  adanya kekurangan belanja tidak langsung, karena adanya peralihan urusan pemerintahan kompuren dari Kabupaten ke Provinsi berdasarkan ketentuan pasal 11 Undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, mengenai upaya yang dilakukan untuk menutupi defisit diantaranya yakni, melalui biaya penerimaan daerah  dari  silpa anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp  46,87 miliar lebih dan bersumber dari penerimaan  pinjaman daerah dari  PT Sarana Multi Infrastruktur untuk pembangunan Rumah Sakit Umum kelas B yang tahun ini diharapkan selesai pembangunannya.

Mantan Penjabat Bupati Mateng tersebut juga menyampaikan, di tahun 2018,  Pemprov Sulbar secara bertahap akan melaksanakan proses transaksi di institusi pemerintahan dengan cara non tunai.

Masih kata Ismail bahwa, tambahan pendapatan untuk PAD dalam anggaran perubahan APBD sebesar Rp. 22.897.000.000 dan ini sudah dilakukan kajian berdasarkan potensi yang ada. Target PAD yang tertuang dalam APBD tahun 2017 sebesar Rp. 299.021.359.000, dan yang terealisasi  sampai dengan tanggal 24 Oktober 2017 sebesar Rp. 211.335.196.000.

“ Kami optimis bahwa, pencapaian target diakhir tahun akan terpenuhi, karena masih ada objek PAD yang akan kami lakukan untuk memenuhi target tersebut , “ jelas  mantan karateker Bupati Mateng ini.

Mengenai belanja pegawai sebesar Rp.80 miliar, itu sudah termasuk pengalokasian hak- hak keuangan dan administrative DPRD Provinsi, yang berdasarkan PP nomor 18 tahun 2017,  dan angka ini merupakan hasil dari rasionalisasi. Adanya pengurangan belanja hibah diakibatkan adanya pengalihan belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari belanja tidak langsung menjadi belanja langsung, yang diperuntukkan untuk mendanai program kegiatan Dinas Pendidikan berdasarkan surat edaran Menteri dalam Negeri nomor 903/ 1043/ SG/ 24 Pebruari  2017 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS, satuan pendidikan menengah negeri dan satuan pendidikan khusus negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi pada APBD. Pada belanja modal pada  BOS terdapat tambahan balanja langsung  sebesar Rp. 6,48 Miliyar lebih merupakan belanja modal yang sudah tertuang dalam APBD kegiatan pokok tahun 2017  dan sisanya adalah pengadaan lahan untuk bandara Tampa Padang.

Terkait anggaran pembiayaan sebesar Rp.202,36 miliar lebih, bersumber dari silpa tahun 2016 sebesar Rp.46,8 miliar lebih, dan penerimaan pinjaan dari PT SNI sebesar Rp.155 miliar lebih. Terkait Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tepat (PTT) untuk SMA dan SMK, hanya baru tiga Kabupaten  yang dapat diakomodir dalam pembiayaan di tahun 2017, karena baru tiga kabupaten tersebut yang diterbitkan SK nya berdasarkan SK  Bupati, dan masih ada tiga Kabupaten yang belum keluar SK nya karena menunggu data atau sk dari kabupaten sebagai pedoman untuk pembuata SK dari Provinsi. Kekurangan anggaran di rumah sakit provinsi, karena memang kurang dana dari anggaran pokok di tahun 2017.

“ Kami mengharapkan dukungan DPRD provinsi melalui proses pembahasan anggaran,  untuk bersama- sama menambahkan di dalam anggaran perubahan APBD 2017,  “harap Ismail

Read 1557 times
(1 Vote)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments