04 Okt 2017

Asisten I, Nur Alam Tahir Membuka Rapat Kerjasama Operasional dan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 29 tahun 2017

Asisten I bidang Ketataprajaan Nur Alam Tahir membuka rapat kerjasama Operasional dan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 29 tahun 2017 di ruang rapat lantai III kantor Gubernur Sulbar pada hari Senin 2 Oktober 2017. Jaminan Ketenagakerjaan merupakan jaminan pelayanan terhadap masyarakat. Perlindungan tersebut, yakni jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun dan jaminan ketenagakerjaan dan  Hal ini tertuang dalam Pergub Nomor 29 tahun 2017 tentang kewajiban kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Sulbar.   Ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya Nur Alam menghimbau agar seluruh Kabupaten harus mentaati Pergub tersebut dan menyadari akan pentingnya jaminan ketenagakerjaan ini, karena kita tidak menginginkan adanya kecelakaan.
Kita melihat bagaimana jika kita sudah berada pada kemiskinan,mengalami kecelekaan dan tidak ada jaminan kecelakaan dan jaminan hari tua dan jaminan kematian tidak ada, itu perlu kita renungkan. Maka dari itu Pemprov sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dan saya harapkan kegiatan ini dapat direspon dengan baik, Ujar Nur Alam.
Dihimbau kepada seluruh stakeholder dan khusus Dinas Tenagakerja untuk memberikan perhatian yang lebih untuk program ini. Untuk program BPJS Ketenagakerjaan ini baru dua Kabupaten yang melaksanakan yakni Kabupaten Polman  dan Kabupaten Mateng dan terbukti terkait klaim sebesar 28 Milyar yang sudah dibayarkan itu membuktikan bahwa BPJS betul-betul sudah bisa mensejahterakan.
Sedangkan menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Sudirman mengatakan bahwa sesuai dengan data yang ada di BPJS pada tahun 2017, terdapat 622 ribu pekerja di Sulbar dan yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan baru 46.629 pekerja.
Lanjut disampaikan BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang memberikan pelayanan kepada perusahaan. Dimana program tersebut berupa jaminan ketenagakerjaan,jaminan hari tua,jaminan pensiun  dan jaminan kematian. " untuk itu klaim yang sudah terbayarkan sebesar 28 Milyar untuk sejumlah program. Selain itu program ini, kami juga hadir dalam memberikan pelayanan untuk semua rumah sakit yang ada di Sulbar, ketika terjadi kecelakaan masyrakat tidak lagi menngeluarkan uang jaminan dan hanya memperlihatkan kartu keanggotaan"ungkapnya. Sekarang pegawai swasta sama posisinya dengan PNS. Sudah sama kedudukannya dalam mendapatkan jaminan pensiun.
  

Read 1111 times Last modified on Rabu, 04 Oktober 2017 08:33
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments