16 Mar 2022

Ketua KI Sulbar Terima Laporan Layanan Informasi Publik Bawaslu Sulbar

 

Ketua dan Anggota Komisi Informasi (KI) Sulawesi Barat (Sulbar) menerima kunjungan kerja Bawaslu Sulbar di Kantor KI Sulbar, yang terletak di Kompleks Gubernuran Sulbar, Selasa 15 Maret 2022. 

Dalam kunjungan kerja tersebut, Bawaslu Sulbar di Wakili oleh Komisioner Bawaslu Sulbar yang membidangi Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Fitrinela Patongani, menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik Bawaslu Sulbar dan Laporan masing-masing Bawaslu kabupaten se-Sulbar Tahun 2021 kepada Ketua KI Sulbar, Dulhaj Muchtar Mahmud. 

Saat menerima kunjungan kerja tersebut, Ketua KI Sulbar, Dulhaj Muchtar Mahmud menyampaikan apresiasi yang positif terhadap upaya yang telah dilakukan oleh Bawaslu Sulbar, dan berharap dapat menjadi contoh bagi badan publik lainnya dalam penyiapan dan pelaporan layanan informasi publik.

“Secara kelembagaan kami mengapresiasikan upaya yang maksimal yang telah dilakukan Bawaslu Sulbar, baik dalam hal pengelolaan dan pelayanan informasi maupun dalam upaya memenuhi standar pelaporan layanan informasi. Kami berharap ke depan upaya yang telah dilakukan terus ditingkatan dengan inovasi dan komitmen yang kuat dalam pelayanan informasi,"kata Dulhaj

Dulhaj mengatakan, Laporan Layanan Informasi merupakan informasi yang bersifat terbuka sehingga masyarakat dapat mengakses informasi tersebut. Olehnya itu, idealnya di umumkan melalui website agar publik tahu sejauh mana upaya yang telah dilakukan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi.

Dia juga mengatakan, penyediaan informasi oleh Badan Publik harus mengedepankan prinsip cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana, sebagaimana amanat UU KIP.

"Olehnya itu, diharapkan agar Badan Publik selalu berupaya meningkatkan skil dan kemampuan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi,"pungkasnya 

Komisioner Bawaslu Sulbar yang membidangi Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Fitrinela Patongani, dalam pertemuan itu menyampaikan, sesuai amanat Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 bahwa Laporan Layanan Informasi disampaikan kepada KI Provinsi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun penganggaran berakhir.

“Sebagai wujud taat konstitusi, hari ini kami menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik Bawaslu Sulbar ke KI Sulbar dan berharap mendapat evaluasi dan masukan yang positif, guna peningkatan kinerja pengelolaan dan pelayanan informasi pada Bawaslu Sulbar,”ucap Fitrinela

Fitrinela mengatakan, upaya memaksimalkan layanan informasi di Bawaslu Sulbar terus dilakukan dan berharap Bawaslu Sulbar sebagai penyelenggara Pemilu dapat menjadi titik sentrum yang terdepan, dalam penyediaan informasi Pemilu yang selaras dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hadir pada pertemuan tersebut, Wakil Ketua KI Sulbar, Asiah Rahim, Komisioner KI Sulbar, Andi Fachriadi Kusno dan Bakhtiar Ahmad, serta Staf KI Sulbar. Sementara, hadir mendampingi Fitrinela adalah Kabag dan Staf Bawaslu Sulbar dan Perwakilan Bawaslu Kabupaten se-Sulbar.  

 

 

 

Read 567 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments