02 Mar 2020

Pemprov Bahas Permendagri Nomor 70 dan 90 Tahun 2019

 

Kominfo  Sulbar- Pemprov Sulbar menggelar rapat koodinasi Teknis (Sistem Informasi Manjemen  Daerah (Simda) Integrated dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan dan perencanaan anggaran daerah Sulbar tahun anggaran 2021 berdasarkan PP 12 Tahun 2019, Permendagri 90 dan Permendagri 70 tahun 2019, Senin,  2 Maret 2020

Pertemuan yang berlangsung di ruang oval Kantor Gubernur Sulbar tersebut, dipimpin oleh Sekprov Sulbar Muhammad Idris.

 

Kedua peraturan tersebut tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan tentang klasifikasi, Kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Dalam arahannya, Sekprov Sulbar Muhammad Idris mengemukakan, perubahan sistem dilevel pemerintah pusat dinilai sangat berdampak pada perkembangan Pemerintah  daerah di seluruh wilayah republik Indonesia.

Untuk itu, menurutnya, Pemprov Sulbar saat ini membutuhkan klarifikasi lebih lanjut untuk mengetahui secara detail akan  gambaran kedua Permendagri tersebut.

Lebih lanjut disampaikan, dalam melakukan  pembenahan sistem tersebut tidak boleh secara langsung diterapkan, tanpa melakukan diskusi berdasarkan fakta baru diskala nasional  yang mencoba menggerakkan satu mode disetiap Pemerintah daerah yang ada.

 

"Kita harus mengambil keputusan terkait dengan sitem yang harus terpakai,  kita harus segera menyampakan informasi tersebut secara keseluruhan. Memang kegiatan ini akan terpantau, maka dari itu kita berharap kami dapat terbantu sehingga dapat segera mengambil keputusan dengan baik, " pungkas Idris. 

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kominfo Sulbar,  Safaruddin Sanusi, DM, Kepala BPKPD Sulbar, Amujib, Perwakilan BPKP Sulbar,  Eko serta para tamu undangan. (farid) 






Read 1095 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments