27 Feb 2019

Rapat Koordinasi Pengumpulan Dan Pengolahan Data Statistik Sektoral Pemerintah Sulbar

Dinas Kominfo,Persandian dan Statistik Sulbar menggelar rapat koordinasi pengumpulan dan pengolahan data statistik sektoral pemerintah Sulbar, yang digelar di hotel berkah pada hari Rabu 27/2/2018. Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo,persandian dan statistik Sulbar DR.M Yasin dan didampingi oleh Kabid TIK Dinas Kominfo Persandian dan Statistik Sulbar, Ir Almes Amedian JM.MM, Hj Aristiani Maulana Se MSi, M Taufik T.H Skom dan peserta dari OPD lingkup Pemprov Sulbar. 

 Pada Sambutan M Yasin menjelaskan tentang pentingnya data statistik sektoral yang merupakan acuan dasar perstatistikan secara nasional dan setiap organisasi daerah memiliki data-data yang strategis yang dijadikan salah satu sumberdaya strategis bagi kelangsungan pengembangan pembangunan daerah.

"Oleh karena itu terhadap data-data statistik sektoral tersebut dari berbagai aspek yang dapat mendukung program-program pembangunan daerah yang ada di Provinsi dengan kota,kabupaten. Organisasi merupakan hal yang mutlak yang harus diperhatikan baik oleh segenap jajaran pemilik,manajemen, maupun perangkat instansi yang bersangkutan,ujar Yasin. lanjutnya, demkian pula informasi berklarifikasi di lingkungan instansi pemerintah, merupakan data statistik sektoral yang akan menjadi data statistik Nasional. Perlu dikelola secara konsistensi,selaras dan akuntabel untuk digunakan sebagai informasi yang bisa memberikan data yang akurat dan terjamin kualitas sebagai output data analisis statistik pembangunan. 

Masih kata yasin bahwa pembangunan suatu daerah dari segala aspek, ekonomi sosial dan budaya setiap tahunnya yang dilanjutkan oleh BPS yang memiliki fungsi sebagai inisiator perstatistikan di Indonesia BPS yang memiliki fungsi melakukan koordinasi,integrasi dan singkronisasi dan standardisasi (KISS) dan pengembangan sistem staistik Nasional (SSN).

"yang terpenting adalah kegiatan koordinasi ini memiliki maksud dan tujuan  dimaksudkan sebagai acuan bagi instansi tiap OPD pemerintah daerah dalam mengelola dan mendata informasi yang telah diklarifikasi dilingkungan masing-masing serta membuat estimasi mengenai akibat suatu hipotesis yang diterima,estimasi tersebut yang nantinya dipakai perstatistikan sebagai dasar secara efektif,akurat dan efisein dalam pengambilan keputusan.

Selain itu, Hj Aristiani Maulana menyampaikan dalam laporannya bahwa dasar pelaksanaan ini sesuai UU Nomor 16 tahun 1997 tentang statistik,peraturan pemerintah nomor 51 tahun 1999 tentang penyelenggaraan statistik,Permen Nomor 18 tahun 2016 tentang peraangkat daerah, peraturan Kepala Badan Pusat Statistik sektoral oleh pemerintah daerah dan Peraturan Gubernur Sulbar nomor 46 tahun 2018 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sulbar tahun anggaran 2019. "rapat ini juga merupkan acuan dalam penyelenggaraan statistik sektoral agar tidak terjadi duplikasi dan hasil kegiatan statistik dapat dimanfaatkan secara optimal serta dalam rangkamenyusun meta database statistik sektoral yang dapat diakses oleh semua pihak. Diharapkan sasarannya untuk menyamakan persepsi dalam penggunaan data sebagai acuan untuk meningkatkan mutu kinerja statistik sektoral.  

 

Read 1536 times Last modified on Rabu, 27 Februari 2019 12:15
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments