18 Des 2025

Dukung Efektivitas Pengelolaan Keuangan Daerah, Biro Organisasi Setda Sulbar Ikuti FGD dan Sosialisasi Permendagri Nomor 14 Tahun 2025

 

Mamuju – Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengikuti secara virtual kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

 

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 18 Desember 2025 ini diikuti oleh Kabag Tatalaksana dan Pelayanan Publik Subuki, didampingi Plt. Kasubag Tata Usaha Simon Sinai dan Penata Layanan Operasional Octaviano Darmansya Putra.

 

Kegiatan ini sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Akuntabel serta Mewujudkan Pelayanan Dasar yang Berkualitas.

 

Menurut Subuki, FGD ini sebagai upaya pemantapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

 

‘’Kegiatan yang kami ikuti ini bertujuan menyamakan persepsi antara pusat dan daerah, memberikan pemahaman komprehensif tentang Permendagri terbaru (Permendagri Nomor 14 Tahun 2025) dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,’’ ujar Subuki.

 

Kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Rooy John Erasmus Salamony dan Maya Restusari. Keduanya masing-masing membawakkan materi Kebijakan Dalam Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Teknis Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

 

Dalam paparannya, Rooy John Erasmus Salamony menyampaikan, terdapat alokasi belanja yang wajib disediakan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 yakni belanja yang bersifat mengikat dan yang bersifat wajib.

 

Ia menjelaskan, belanja yang bersifat mengikat adalah belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan, seperti belanja pegawai, dan belanja barang dan jasa.

 

‘’Sedangkan, belanja yang bersifat wajib adalah belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan Pelayanan Dasar masyarakat, antara lain pendidikan, kesehatan, melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga, kewajiban pembayaran pokok pinjaman, bunga pinjaman yang telah jatuh tempo, dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ terang Rooy John.

 

Sementara, Plt. Kepala Biro Organisasi, Nur Rahmah Parampasi menilai kegiatan ini sangat positif dalam mendukung peningkatan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah serta berorientasi pada hasil (kinerja).

 

Naskah : Biro Organisasi Setda Sulbar

Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar

Read 10 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments