Mamuju – Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan Indeks “K” dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun untuk periode November 2025. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat resmi yang digelar di Hotel Berkah, Jl. Soekarno Hatta, Mamuju, pada Rabu (19/11/2025).
Rapat dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muh. Faizal Thamrin, didampingi Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong. Kegiatan dihadiri oleh Tim Penetapan terdiri OPD lingkup Pemprov Sulbar (Dinas Dagperinkop-UKM, Dinas Tenaga Kerja, Biro Hukum, Biro Ekbang), perwakilan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Mamuju Tengah, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pasangkayu, perusahaan kelapa sawit (PT MUL, PT UWTL, PT Surya Raya Lestari I dan II, PT Letawa, PT Pasangkayu), asosiasi pekebun (Apkasindo, Apkasindo Perjuangan, Aspekpir), serta Polda Sulbar sebagai peninjau.
Pada kesempatan tersebut, Tim Penetapan Harga TBS membahas usulan Indeks “K” dari PKS yang tergabung dalam tim. Penetapan harga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 mengenai pembelian TBS produksi pekebun mitra.
Hasil rapat menetapkan bahwa harga rata-rata TBS umur tanaman 10–20 tahun untuk periode November 2025 sebesar Rp 3.269,78/kg. Angka ini naik sebesar Rp 11,46 dibandingkan harga pada Oktober lalu.
Plt. Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muh. Faizal Thamrin menyampaikan bahwa kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani kelapa sawit.
“Bulan ini ada sedikit kenaikan harga dibandingkan bulan lalu. Mudah-mudahan memberikan dampak bagi petani kelapa sawit di Sulbar,” harap Faizal.
Kenaikan harga TBS dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan biodiesel sejalan dengan kebijakan B40, serta kuatnya permintaan global terhadap CPO yang didorong oleh kebutuhan industri biodiesel dan manufaktur.
Selain harga, dalam rapat periode kali ini juga membahas mengenai Penetapan Rendemen CPO dan Rendemen PK TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor: 112/Kpts./KB.410/E/09/2025 tanggal 26 September 2025, dimana Rendemen Sulbar di umur tanaman 10-20 tahun CPO nya sebesar 21,65% dan kernel 4,91%.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong menegaskan bahwa rendemen yang ditetapkan oleh pemerintah pusat akan diterapkan sepenuhnya di Sulbar.
Harga TBS yang ditetapkan ini mulai berlaku pada 20 November 2025 dan menjadi acuan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sulbar hingga penetapan harga pada periode berikutnya.
Pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan Misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.
Berikut adalah rincian detail penetapan harga TBS Sulbar pada Periode November 2025
Besarnya Indeks " K" yang di Sepakati : 88,72%
Harga Rata - Rata Penjualan CPO : Rp 14.198,15
Harga Rata - Rata Penjualan Inti Sawit : Rp 12.456,33
Harga TBS: Rp.3.269,78
Naskah : Disbun Sulbar
Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar
