24 Okt 2025

Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Sulbar Paparkan Substansi RPB pada Sosialisasi dan Harmonisasi Pergub RPB Sulbar 2025–2029

 

Mamuju — Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Sulawesi Barat, Swandy, membawakan materi tentang Substansi Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dalam Penerapan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Sulawesi Barat, pada kegiatan Sosialisasi dan Harmonisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025–2029, yang digelar di Hotel Grand Putra, Kamis (23/10/2025).

 

Dalam paparannya, Swandy menjelaskan bahwa dokumen RPB merupakan arah kebijakan dan strategi penanggulangan bencana yang berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

 

“RPB ini menjadi dokumen strategis yang memuat analisis risiko, prioritas penanganan, serta rencana aksi yang harus dilakukan secara terintegrasi oleh seluruh unsur pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat,” ujar Swandy.

 

Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam implementasi RPB agar setiap program penanggulangan bencana dapat berjalan efektif terhadap kondisi daerah.

 

Sementara itu, Plt. Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Yasir Fattah, menyampaikan sosialisasi dan harmonisasi Pergub RPB sebagai langkah maju dalam memperkuat sistem penanggulangan bencana daerah.

 

“Melalui kegiatan ini, kita memastikan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana di Sulawesi Barat memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan arah kebijakan nasional. BPBD akan terus mendorong peningkatan kapasitas daerah dalam aspek pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan,” ungkap Yasir.

 

Ia menambahkan, kegiatan ini juga merupakan bagian dari tindak lanjut instruksi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yang menekankan pentingnya penguatan kebijakan penanggulangan bencana berbasis risiko dan pembangunan berketahanan.

 

“Gubernur menginstruksikan agar seluruh perangkat daerah mendukung penyusunan dan penerapan RPB ini, karena dokumen ini akan menjadi panduan strategis lima tahun ke depan dalam mewujudkan Sulawesi Barat tangguh bencana,” tambahnya.

 

Kegiatan sosialisasi dan harmonisasi Pergub RPB Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025–2029 ini diikuti oleh perangkat daerah, akademisi, lembaga usaha, dan perwakilan masyarakat yang memiliki peran dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah Sulawesi Barat.

 

Naskah : BPBD Sulbar

Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar

Read 74 times
(1 Vote)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments