02 Mei 2018

PEMBERIAN HAK-HAK WBP KINI LEBIH MUDAH DAN LEBIH CEPAT MELALUI SDP

Pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan saat ini tidak dapat dipandang sebelah mata, upaya pelaksanaan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) harus dilakukan dengan pendekatan-pendekatan khusus melalui pendidikan kemandirian dan pembinaan mental yang baik” hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan pada acara pembukaan acara Konsultasi Teknis Pemasyarakatan yang dilaksanakan di ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat

“Masih teringat di kepala kita, kejadian-kejadian kerusuhan yang terjadi lapas rutan di indonesia, mulai dari pembakaran lapas tanjung gusta medan sampai terakhir kerusuhan di lapas sialang bungkuk pekanbaru yang salah satunya disebabkan oleh kurang optimalnya pemenuhan hak-hak warga binaan pemasyarakatan di Lapas/Rutan”  tambah Anwar selaku Kepala Divisi

Ia juga menjelaskan bahwa, masalah tersebut bukan hanya tanggungjawab jajaran Pemasyarakatan, namun juga merupakan tanggung jawab bersama di Kementerian Hukum dan HAM .

“Menteri Hukum dan HAM melalui peraturan menteri hukum dan ham  nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, Asimilasi, CMK, PB, CMB dan CB telah  memangkas prosedur pemenuhan hak-hak WBP di Lapas/Rutan agar cepat, efisien,  dan transparan” lanjutnya mewakili Kakanwil

Hari ini, sambung Anwar, semuanya wajib dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi melalui  Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), yang merupakan salah satu langkah maju yang harus terus menerus dilakukan oleh jajaran Kemenkumham.

Selain itu, ia juga berharap, agar diterapkannya SDP dalam rangka pemberian Pemberian Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) secara online bagi WBP, dapat dilaksanakan tepat waktu serta bebas dari korupsi dan pungutan liar.

Dalam kesempatan tersebut, Anwar menambahkan bahwa saat ini jumlah Narapidana dan Tahanan di UPT pemasyarakatan dalam jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat lebih kurang sebanyak 650 orang

“untuk itu, selama menjalani masa pidana, mereka berhak mendapatkan hak-hak mereka” tegasnya

Hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, para pejabat struktural Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, para pemateri pada pelaksanaan kegiatan tersebut serta operator SDP Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se Sulawesi Barat.

Read 1661 times
(0 votes)